Dinilai Curi Start, Bawaslu Blora Copot Baliho Kampanye

INFOKU. BLORALangkah tegas dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta petugas gabungan di Blora, mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK). Penertiban dilakukan lantaran belum masuk masa kampanye. 

Sehingga, semua baliho yang berbau ajakan memilih dicopot, dirobek, lalu diangkut.

Terpantau, petugas gabungan menertibkan mulai dari pinggir Jalan Tentara Pelajar, samping Pasar Pon, Perempatan Karangjati, Jalan Ki Soreng.

Kemudia juga Perempatan Bangkle hingga wilayah Blok T. APK yang tertanam dicabut, yang menempel di pohon dilepas dan kemudian dirobek. Setelah itu diangkut ke mobil patroli.

Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, bahwa pihaknya telah mengimbau para partai politik (parpol) untuk mencabut APK yang sudah dipasang.

Baca juga : Anggota Dewan Ramai- Ramai kembalikan Uang, Anggaran Honor Narsum DPRD Blora Dinilai Tidak Wajar

Namun, tak sepenuhnya patuh, sehingga di pinggir-pinggir jalan wilayah Blora masih banyak terpampang APK.

“Setelah penetapan DCT, tahapan berikutnya kam­panye. Dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehingga, sampai tanggal 27 November tak boleh ada APK,” katanya pada pers kemarin (17/11).

Anggota Bawaslu Blora Irfan Syaiful Masykur me­nyebut, penertiban dilakukan untuk APK yang memuat ajakan dan arahan memilih. Baik dengan paku, contreng, maupun petunjuk lain. Sementara, yang sifatnya sosialisasi dibiarkan.

“Yang kami tertibkan di tempat umum. Jalan, tiang listrik, pohon, dan lainnya. Kalau yang di­pasang di rumah secara pribadi, kami beri imbauan ditutup nomor dan ajakannya. Guna menjaga kondusivitas,” tambahnya.

Baca juga : Sekitar Rp 6 Milyar, DPRD Blora Harus Kembalikan Anggaran Narsum

Menurutnya, penertiban akan dilakukan se­cara berkala. Selain hari ini, akan dilanjutkan lagi di hari-hari berikutnya. Pihaknya akan me­lakukan penyisiran di berbagai tempat.  ‘’Ini se­rentak se-Kabuapten Blora, mencakup 16 ke­ca­matan,” tandasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments