INFOKU. BLORA – Langkah tegas dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta petugas gabungan di Blora, mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK). Penertiban dilakukan lantaran belum masuk masa kampanye.
Sehingga, semua baliho yang
berbau ajakan memilih dicopot, dirobek, lalu diangkut.
Terpantau, petugas gabungan
menertibkan mulai dari pinggir Jalan Tentara Pelajar, samping Pasar Pon,
Perempatan Karangjati, Jalan Ki Soreng.
Kemudia juga Perempatan Bangkle
hingga wilayah Blok T. APK yang tertanam dicabut, yang menempel di pohon
dilepas dan kemudian dirobek. Setelah itu diangkut ke mobil patroli.
Ketua Bawaslu Blora Andyka
Fuad Ibrahim mengatakan, bahwa pihaknya telah mengimbau para partai politik
(parpol) untuk mencabut APK yang sudah dipasang.
Namun, tak sepenuhnya patuh, sehingga
di pinggir-pinggir jalan wilayah Blora masih banyak terpampang APK.
“Setelah penetapan DCT, tahapan
berikutnya kampanye. Dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sehingga, sampai tanggal 27 November tak boleh ada APK,” katanya pada pers
kemarin (17/11).
Anggota Bawaslu Blora Irfan
Syaiful Masykur menyebut, penertiban dilakukan untuk APK yang memuat ajakan
dan arahan memilih. Baik dengan paku, contreng, maupun petunjuk lain.
Sementara, yang sifatnya sosialisasi dibiarkan.
“Yang kami tertibkan di tempat
umum. Jalan, tiang listrik, pohon, dan lainnya. Kalau yang dipasang di rumah
secara pribadi, kami beri imbauan ditutup nomor dan ajakannya. Guna menjaga
kondusivitas,” tambahnya.
Baca juga : Sekitar Rp 6 Milyar, DPRD Blora Harus Kembalikan Anggaran Narsum
Menurutnya, penertiban akan dilakukan secara berkala. Selain hari ini, akan dilanjutkan lagi di hari-hari berikutnya. Pihaknya akan melakukan penyisiran di berbagai tempat. ‘’Ini serentak se-Kabuapten Blora, mencakup 16 kecamatan,” tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment