INFOKU, BLORA – Akhirnya korban kasus mafia tanah di Blora Sri Budiyono laporkan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora ke Ombudsman RI.
Laporan itu atas dugaan adanya maladministrasi dalam proses peralihan
sertifikat hak milik (SHM) yang berubah menjadi atas nama anggota DPRD Blora
Abdullah Aminudin.
Menurutnya, dalam proses perubahan sertifikat ada dugaan tindak pidana penipuan,
pemalsuan surat, penggelapan, dugaan melawan hukum, serta dugaan
maladministrasi dilakukan BPN Blora.
Kejadian bermula sejak 2020 lalu. Saat itu, istrinya meminjam uang ke
Abdulah Aminuddin sebesar Rp 100 Juta dengan jaminan SHM.
Baca juga : Putusan PT Semarang, Korban Kasus Mafia Tanah Menang Banding
Diketahui, atas peminjaman itu, Sri Budiyono yang saat itu sedang berada di
dalam bui, didatangi Abdullah Aminuddin.
Diminta menandatangani blangko kosong, kemudian ternyata diklaim
sebagai akta jual beli. serta dijadikan dasar perubahan nama SHM.
Padahal waktu itu perjanjian soal utang piutang, bukan jual beli tanah.
Adanya perubahan nama sertifikat diketahui, saat pihaknya hendak melunasi
hutang tersebut.
Namun, Abdulah Aminuddin menolak pelunasan. Terkecuali, bila pihak Sri Budiyono
mau membayar Rp 350 juta, sehingga Sri Budiyono menolak.
Baca juga : Komnas HAM Pertanyakan Profesionalitas Polda Jateng Dalam Kasus Mafia Tanah Blora
Perkara tersebut sempat dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Blora oleh
Abdullah Aminudin selaku penggugat.
Pada tingkat pertama, kasus perdata itu dimenangkan Abdullah
Aminuddin. Sehingga, Sri Budiyono selaku tergugat tidak terima, kemudian
mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
“Akhirnya, banding dikabulkan PT Semarang. Perkara Banding Nomor
397/PDT/2023/PT.SMG tertanggal 18 Oktober 2023, yang mana menolak Putusan
Tingkat Pertama Nomor 8/Pdt.G/2023/PN,” terangnya.
Baca juga : Kasus Mafia Tanah di Blora Menjadi Sorotan Wantimpres
Selain itu, lanjut dia, pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim, patut diduga telah terjadi maladministrasi dan ketidakhati-hatian BPN Blora dalam proses peralihan SHM Nomor 1657. Sehingga, prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment