INFOKU, BLORA – Sampai saat berita ini ditulis berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Randublatung 2018 masih belum p-21 atau lengkap, sehingga jaksa penyidik menunggu hasil jaksa peneliti.
“Berkas perkara kasus dugaan korupsi Pasar Randublatung 2018
sudah dirampungkan penyidik. Sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti dan hasil
penelitian akan disampaikan minggu depan (Senin),” ungkap Kepala Seksi (Kasi)
Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Djatmiko.
Pihaknya menyakini berkas yang diajukan
penyidik minggu depan meyakini telah lengkap, sehingga, tidak akan bolak-balik
untuk melengkapi berkas.
Harapannya, pelimpahan berkas ke
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada
awal Desember mendatang.
Baca juga : Kejari Blora Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Jual Beli Kios Pasar Randublatung
Dia juga menjelaskan, bahwa kasus
yang menyeret tiga tersangka yakni, Eks Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan
UKM (Dindagkop UKM) Blora Maskur, Eks Kepala UPTD Pasar Randublatung
Warso dan Bendahara Pasar Randublatung Zainal Arifin itu displit
jadi tiga berkas.
“Iya, pada kasus ini, berkas kami
split jadi tiga,” katanya.
Djatmiko menambahkan,
Kejari Blora telah siapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk
menuntaskan kasus tersebut. Saat ini, ketiga tersangka masih mendekam di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blora.
Sebelumnya, penasihat hukum
tersangka mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak.
Diketahui dari hasil penyidikan,
ada sejumlah uang sudah disita dari ketiga tersangka, totalnya sekitar Rp 300
juta lebih.
Adapun pedagang membeli kios senilai Rp 120 juta. Ada 14 kios dijual, sehingga dugaan pungli senilai total Rp 1,68 miliar. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment