Awal Desember Berkas Perkara Korupsi Pasar Randublatung 2018 Akan Dilimpahkan Ke PN Tipikor

INFOKU, BLORASampai saat berita ini ditulis berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Randublatung 2018 masih belum p-21 atau lengkap, sehingga jaksa penyidik menunggu hasil jaksa peneliti.

Saat Para tersangkan diamankan petugas (Arsip)

“Berkas perkara kasus dugaan korupsi Pasar Randublatung 2018 sudah dirampungkan penyidik. Sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti dan hasil penelitian akan disampaikan minggu depan (Senin),” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Djatmiko.

Pihaknya menyakini berkas yang diajukan penyidik minggu depan meyakini telah lengkap, sehingga, tidak akan bolak-balik untuk melengkapi berkas.

Harapannya, pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada awal Desember mendatang.

Baca juga : Kejari Blora Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Jual Beli Kios Pasar Randublatung

Dia juga menjelaskan, bahwa kasus yang menyeret tiga tersangka yakni, Eks Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Blora Maskur, Eks Kepala UPTD Pasar Randublatung Warso dan Bendahara Pasar Randublatung Zainal Arifin itu displit jadi tiga berkas.

“Iya, pada kasus ini, berkas kami split jadi tiga,” katanya.

Djatmiko menambahkan, Kejari Blora telah siapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan kasus tersebut. Saat ini, ketiga tersangka masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blora.

Sebelumnya, penasihat hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak.

Baca juga : Tiga ASN Blora Terancam Dipecat, Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Pasar

Diketahui dari hasil pe­nyidikan, ada sejumlah uang sudah disita dari ketiga tersangka, totalnya sekitar Rp 300 juta lebih. 

Adapun pedagang membeli kios senilai Rp 120 juta. Ada 14 kios dijual, sehingga dugaan pungli senilai total Rp 1,68 miliar. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments