INFOKU, BLORA - Anggota DPRD Blora M.Muchklisin membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi "Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah” yang diselenggarakan Oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora, di Kelurahan Jepon,Sabtu(25/11/2023).
Kegiatan dihadiri 50 peserta. Menghadirkan
narasumber yang lain yaitu, Bayu Himawan Kepala Bidang Kebersihan,
Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya Dinas
Lingkungan Hidup Blora.
Dalam sambutannya, Muchklisin Anggota DPRD Blora
mengatakan pentingnya mengelola sampah.
Sampah jika dikelola dengan baik akan mendatangkan
manfaat ekonomis, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.
Baca juga : UMK Blora 2024 Rp 2.101.813,- Lebih Rendah Dibanding Grobogan & Rembang
“Mengelola sampah dapat dimulai dari rumah sendiri dengan
cara memilah sampah basah dan kering, kata Muchklisin Anggota Komisi C DPRD
Blora.
Sementara, Bayu Himawan narasumber dari Dinas Lingkungan
Hidup juga menjelaskan, pengelolaan sampah tidak bisa diserahkan kepada
Pemerintah Daerah saja, akan tetapi mesti melibatkan masyarakat juga.
Dengan harapan masyarakat dapat belajar mengelola sampah
dengan baik pula.melalui sosialisasi pengelolaan sampah, sehingga
masyarakat dapat terlibat dalam mengelola sampah dari sumbernya..
“Sampah ini bukan sesuatu musuh dan tidak berguna tetapi
bisa menjadi potensi ekonomi kalau dikelola dengan baik,” tambahnya.
Baca juga : Diduga Maladministrasi BPN Blora Dilaporkan ke Ombudsman
Pemerintah Blora melalui Bank Sampah kata Bayu, terus berupaya dan mendorong bagaimana cara memperlakukan sampah tersebut agar menghasilkan keuntungan bagi masyarakat.
“Keberadaan Bank Sampah dapat memberikan sejumlah aspek manfaat kepada masyarakat. Salah satunya adalah merubah cara pandang masyarakat tentang pengelolaan sampah,” tandasnya. (Endah/ADV)
0 Comments
Post a Comment