Anggota DPRD Blora Muchklisin Ajak Warga Kauman Kelola Sampah Yang Benar

INFOKU, BLORA - Anggota DPRD Blora  Mochamad Muchklisin mengajak warga untuk  penanganan sampah yang mesti dilakukan bersama-sama. Tidak memberikan semua pekerjaan tersebut ke Pemerintah Kabupaten. 

Hal ini disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, di  Kelurahan Kauman Kecamatan Blora,Sabtu (18/11/2023).

“Makanya aturan ini dibuat untuk bisa diketahui masyarakat. Jadi kita lakukan sosialisasi. Sehingga, mereka bisa paham mengelola sampah,” kata muchklisin Anggota Komisi C

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menekankan agar masyarakat memulai mengelola sampah yang benar dari rumah. Dengan begitu, sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bisa dipilah.

Baca juga : Anggota Dewan Ramai- Ramai kembalikan Uang, Anggaran Honor Narsum DPRD Blora Dinilai Tidak Wajar

“Yang namanya sampah pasti tidak ada habisnya. Tapi kita harus ikut mengurangi sampah yang ada,” Tambahnya

Sementara, Bayu Himawan Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah  Bahan Beracun dan Berbahaya Dinas Lingkungan Hidup Blora mengatakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Melalui Bank Sampah merupakan Program Pemerintah Blora dalam upaya mengurangi sampah dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengurangi sampah.

Baca juga : Sekitar Rp 6 Milyar, DPRD Blora Harus Kembalikan Anggaran Narsum

Masyarakat dilibatkan secara langsung dalam mengelola sampah dengan cara memilah sampah dan menyetorkan sampah anorganiknya ke bank sampah terdekat.

Bahwa sudah seharusnya masyakarat mulai sadar terkait pentingnya pengelolaan sampah. Sejauh ini, ia menilai masih banyak mereka yang belum tahu jika sampah bisa bernilai ekonomis.

Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber 

“Harus kita mulai ikut Perda ini. Tidak akan menyelesaikan persoalan sampah di kota Blora kalau kita tidak sadar,"ujarnya.(Endah)  


Post a Comment

0 Comments