INFOKU, BLORA - Anggota DPRD Blora Mochamad Muchklisin mengajak warga untuk penanganan sampah yang mesti dilakukan bersama-sama. Tidak memberikan semua pekerjaan tersebut ke Pemerintah Kabupaten.
Hal ini disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Sampah, di Kelurahan Kauman Kecamatan Blora,Sabtu
(18/11/2023).
“Makanya aturan ini dibuat untuk bisa diketahui masyarakat. Jadi kita
lakukan sosialisasi. Sehingga, mereka bisa paham mengelola sampah,” kata
muchklisin Anggota Komisi C
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menekankan agar masyarakat
memulai mengelola sampah yang benar dari rumah. Dengan begitu, sampah yang akan
dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bisa dipilah.
“Yang namanya sampah pasti tidak ada habisnya. Tapi kita harus ikut
mengurangi sampah yang ada,” Tambahnya
Sementara, Bayu Himawan Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan
Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya Dinas Lingkungan Hidup Blora
mengatakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Melalui Bank Sampah merupakan Program
Pemerintah Blora dalam upaya mengurangi sampah dan meningkatkan peran serta
masyarakat untuk mengurangi sampah.
Baca juga : Sekitar Rp 6 Milyar, DPRD Blora Harus Kembalikan Anggaran Narsum
Masyarakat dilibatkan secara langsung dalam mengelola sampah dengan cara
memilah sampah dan menyetorkan sampah anorganiknya ke bank sampah terdekat.
Bahwa sudah seharusnya masyakarat mulai sadar terkait pentingnya pengelolaan sampah. Sejauh ini, ia menilai masih banyak mereka yang belum tahu jika sampah bisa bernilai ekonomis.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
“Harus kita mulai ikut Perda ini. Tidak akan menyelesaikan persoalan sampah di kota Blora kalau kita tidak sadar,"ujarnya.(Endah)
0 Comments
Post a Comment