INFOKU, BLORA – Anggota DPRD Blora berbondong-bondong kembalikan uang ke kas daerah.
Anggaran itu sebelumnya diterima DPRD sebagai honor narasumber (narsum) pada APBD 2021.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora masih proses penyelidikan.
Ditengarai tidak wajar dalam proses penggunaan anggaran.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah
(BPPKAD) Blora Slamet Pamudji membenarkan, bahwa ada pengembalian
uang dari anggota DPRD beberapa bulan lalu. Uang itu kemudian masuk
ke kas daerah (kasda).
“Pengembalian itu terkait kelebihan honor narsum. Untuk hal
tersebut kasusnya diselidiki Kejari Blora,” jelasnya.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
Mumuk, sapaan akrabnya, mengatakan, sempat dipanggil sebagai saksi
di Kejari Blora.
Sementara, terkait jumlah uang yang telah dikembalikan, pihaknya tak bisa
menyebutkan secara detail.
Termasuk siapa saja yang telah mengembalikan.
“Untuk detailnya, satu pintu saja ke kejari. Saya sempat dipanggil
sebagai saksi,” imbuhnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko
menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Sehingga, belum bisa memberikan data secara detail terkait uang yang telah
dikembalikan.
“Kami juga belum bisa menyampaikan. Karena masih dalam ranah penyelidikan,”
katanya.
Penyelidikan dimulai sejak 30 Maret lalu
usai Kejari Blora menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah.
Meminta pihaknya melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Beberapa saksi telah dipanggil dari jajaran pemkab dan DPRD.
Ketua Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Sukisman menyatakan, akan
terus mengawal proses hukum atas kasus tersebut.
Berdasar informasi, bahwa perintah
pengembalian honor narsum dewan dengan pertimbangan penilaian
ketidakwajaran.
“Batas wajar honor narsum dewan itu 20 jam per bulan.
Apabila lebih dari itu dinilai tidak wajar,” katamya.
Menurutnya, hal itu terkonfirmasi saat MPKN menanyakan hal tersebut ke
anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten lain.
Sehingga, terkesan honor narsum DPRD Blora ugal-ugalan.
Setahu kami per hari ini sudah belasan anggota dewan mengembalikan
ke kasda dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar,” tambahnya.
Pada APBD 2021, tercatat 45 anggota dewan
menerima honor mulai dari puluhan hingga mencapai ratusan juta.
Baca juga : Diduga Maladministrasi BPN Blora Dilaporkan ke Ombudsman
Honor itu diterima karena menjadi narsum. Rinciannya, dalam
sebulan menjadi narsum mencapai di atas 20 jam. Ada yang sampai
mencapai 40, 80, 90, hingga 104 jam dalam sebulan.
Diketahui, dugaan
penyelewengan honor narsum DPRD Blora diadukan ke
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 19 Januari 2023 lalu.
Diduga terdapat kebocoran dokumen terkait rekapitulasi honor narsum DPRD pada 2021 yang menghabiskan dana hingga Rp 11 Miliar. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment