INFOKU, BLORA – Kasus sengketa tanah di Blora terus berlanjut. Usai kalah di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi diajukan lantaran Amin tak puas dengan putusan PT Semarang Nomor
397/PDT/2023/PT SMG yang memenangkan Sri Budiyono.
“Kami meyakini bahwa proses perubahan SHM telah memenuhi syarat.
Sebagaimana putusan di Pengadilan Negeri Blora,” ujar Penasihat Hukum (PH)
Aminudin, Zainudin dalam keterangan pers, Kamis (16/11).
Baca juga : Putusan PT Semarang, Korban Kasus Mafia Tanah Menang Banding
Pihaknya mengklaim, bahwa dalam perubahan nama sertifikat tanah tersebut
benar-benar ditandatangani Sri Budiyono, sehingga sah.
Pihaknya kini telah menyiapkan memori kasasi, yang pada poin-poinnya
menguatkan apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Blora.
“Intinya putusan PN Blora itu akan kami angkat lagi.
Mudah-mudahan nanti ada jalan keluar terbaik,” paparnya.
Menanggapi upaya pengajuan kasasi oleh lawannya, Sri Budiyono
menegaskan, bakal melaju sesuai dengan hukum berlaku.
“Iya, katanya mau mengajukan kasasi. Ditunggu saja, sejauh ini saya juga
mencari keadilan apa yang terjadi terhadap saya,” jelasnya.
Baca juga : Kasus Mafia Tanah di Blora Menjadi Sorotan Wantimpres
Diberitakan sebelumnya, kedua pihak sedang bersengketa atas tanah di
Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan seluas 1.300 meter persegi. Sertifikat hak
milik (SHM) tanah tersebut semula atas nama Sri Budiyono. Namun, kemudian berubah
menjadi atas nama Abdullah Aminudin.
Amin mengklaim, bisa mengubah SHM menjadi hak milik karena persetujuan
lewat jual beli.
Sementara, Sri Budiyono merasa tak pernah menjual tanah itu. Ia
hanya berutang uang dengan menjaminkan sertifikat tanah itu. Bukan
untuk dijual.
Atas polemik itu, Aminudin melayangkan gugatan ke PN Blora.
Gugatannya dimenangkan. Melalui putusan PN Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/
PN.Bla tanggal 12 September 2023.
Baca juga : Komnas HAM Pertanyakan Profesionalitas Polda Jateng Dalam Kasus Mafia Tanah Blora
Sri Budiyono tak terima kemudian melayangkan banding di PT Semarang. Dan, akhirnya memenangkan Sri Budiyono. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment