Aminudin Ajukan Kasasi, Tak Terima Kalah Banding Sengketa Tanah

INFOKU, BLORA Kasus sengketa tanah di Blora terus berlanjut. Usai ka­lah di Pe­ngadilan Tinggi (PT) Se­marang, anggota DPRD Blora Ab­dullah Aminudin ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Tanah & Rumah  yang dipermasahkan

Ka­sasi diajukan lantaran Amin tak puas dengan putusan PT Se­marang Nomor 397/PDT/2023/PT SMG yang memenangkan Sri Bu­diyono.

“Kami meyakini bahwa proses peru­bahan SHM telah memenuhi sya­rat. Sebagaimana putusan di Pe­ngadilan Negeri Blora,” ujar Pena­sihat Hukum (PH) Aminudin, Zainudin dalam keterangan pers, Kamis (16/11).

Baca juga : Putusan PT Semarang, Korban Kasus Mafia Tanah Menang Banding

Pihaknya mengklaim, bahwa da­­lam perubahan nama sertifikat tanah tersebut benar-benar ditanda­tangani Sri Budi­yono, sehingga sah.

Pihaknya kini telah me­nyiapkan memori kasasi, yang pada poin-poinnya menguatkan apa yang ­telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Blora.

“Intinya putusan PN Blora itu akan kami angkat lagi. Mudah-mudahan nanti ada jalan ke­luar terbaik,” paparnya.

Menanggapi upaya pengajuan ka­sasi oleh lawannya, Sri Bu­di­yono menegaskan, bakal melaju se­suai de­ngan hukum berlaku.

“Iya, kata­nya mau mengajukan ka­sasi. Ditunggu saja, sejauh ini saya juga mencari keadilan apa yang terjadi terhadap saya,” jelas­nya.

Baca juga : Kasus Mafia Tanah di Blora Menjadi Sorotan Wantimpres

Diberitakan sebelum­nya, kedua pi­hak sedang bersengketa atas ta­nah di Desa Sukorejo, Kecamatan Tun­jungan seluas 1.300 meter per­segi. Sertifikat hak milik (SHM) ta­nah tersebut semula atas nama Sri Budiyono. Namun, kemudian beru­bah menjadi atas nama Abdul­lah Aminudin.

Amin mengklaim, bisa mengu­bah SHM menjadi hak milik karena persetujuan lewat jual beli.

Se­mentara, Sri Budiyono merasa tak pernah menjual tanah itu. Ia hanya berutang uang dengan men­jaminkan sertifikat tanah itu. Bu­kan untuk dijual.

Atas polemik itu, Aminudin me­layangkan gugatan ke PN Blora. Gugatannya dimenangkan. Melalui putusan PN Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla tanggal 12 September 2023.

Baca juga : Komnas HAM Pertanyakan Profesionalitas Polda Jateng Dalam Kasus Mafia Tanah Blora

Sri Budiyono tak terima kemudian melayangkan banding di PT Semarang. Dan, ­akhirnya memenangkan Sri Budiyono. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments