INFOKU – Setelah UU ASN 2023 telah resmi disahkan pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.
Disahkannya UU ASN 2023 sontak menjadi kabar
bahagia bagi para tenaga honorer.
Hal tersebut lantaran penataan tenaga honorer menjadi
salah satu poin yang diatur dalam UU ASN 2023.
Bahkan, tenaga honorer dikabarkan ada diangkat
menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga : Inilah 8 Kategori Honorer yang Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes sesuai PermenPAN-RB
Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer di
Indonesia akan diangkat menjadi PPPK.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menentukan tiga
kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat jadi PPPK.
Sehingga, tiga kategori tenaga honorer ini tak
ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK.
Tenaga honorer dengan kategori apa saja yang tidak
akan diangkat menjadi PPPK?
Berikut tiga kategori tenaga honorer yang tak
ada harapan untuk diangkat jadi PPPK:
1. Telah mencapai batas usia pensiunan
Kategori tenaga
honorer ini resmi tidak akan diangkat menjadi PPPK. Hal tersebut
karena kategori tenaga honorer ini karena telah mencapai batas usia
kerja di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Baca juga : Ternyata Rp 96 Miliar Untuk Gaji dan Tunjangan PPPK
2. Tidak aktif selama tiga bulan atau lebih
Tenaga
honorer dengan kategori ini tidak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK.
Kategori tenaga honorer ini dianggap telah lepas dari tanggung jawab
pada tugas yang telah diberikan.
3. Memiliki pelanggaran disiplin
Kategori tenaga honorer ini dinilai memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin. Hal tersebut yang menyebabkan tenaga honorer dengan kategori ini tidak akan diangkat menjadi PPPK. (Roes/IST)
0 Comments
Post a Comment