Tiga Kategori Tenaga Honorer ini Yang Tak Ada Harapan Diangkat Jadi PPPK, Pasca UU ASN 2023 Resmi Disahkan

INFOKU – Setelah UU ASN 2023 telah resmi disahkan pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu. 

Aksi para tenaga honorer Penjaga SD di Blora beberapa waktu lalu (ilustrasi)

Disahkannya UU ASN 2023 sontak menjadi kabar bahagia bagi para tenaga honorer.

Hal tersebut lantaran penataan tenaga honorer menjadi salah satu poin yang diatur dalam UU ASN 2023.

Bahkan, tenaga honorer dikabarkan ada diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga : Inilah 8 Kategori Honorer yang Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes sesuai PermenPAN-RB

Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi PPPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menentukan tiga kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat jadi PPPK.

Sehingga, tiga kategori tenaga honorer ini tak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK.

Tenaga honorer dengan kategori apa saja yang tidak akan diangkat menjadi PPPK?

Berikut tiga kategori tenaga honorer yang tak ada harapan untuk diangkat jadi PPPK:

 

1. Telah mencapai batas usia pensiunan

Kategori tenaga honorer ini resmi tidak akan diangkat menjadi PPPK. Hal tersebut karena kategori tenaga honorer ini karena telah mencapai batas usia kerja di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

 Baca juga : Ternyata Rp 96 Miliar Untuk Gaji dan Tunjangan PPPK

2. Tidak aktif selama tiga bulan atau lebih

Tenaga honorer dengan kategori ini tidak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK. Kategori tenaga honorer ini dianggap telah lepas dari tanggung jawab pada tugas yang telah diberikan.

 

3. Memiliki pelanggaran disiplin

Kategori tenaga honorer ini dinilai memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin. Hal tersebut yang menyebabkan tenaga honorer dengan kategori ini tidak akan diangkat menjadi PPPK. (Roes/IST


Post a Comment

0 Comments