INFOKU, BLORA – Seorang pria berinisial S warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora.
Pria berusia 43
tahun ini dicokok lantaran diduga mengangkut kayu jati milik negara yang tidak
di lengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dari Petak 32B RPH payaman BKPH
Blungun KPH Cepu, pada hari Kamis 5 Oktober 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Blora,
AKP Selamet saat Konferensi Pers di Mapolres Blora, Jum'at (6/10/2023)
mengungkapkan, saat melakukan pencurian, pelaku ketahuan oleh petugas Perhutani
yang sedang berpatroli jalan kaki yang mendengar suara motor.
Petugas
Perhutani langsung menuju ke sumber suara tersebut mendapati 3 orang sedang
mengangkut kayu jati.
Baca juga : Lho Tiang Listrik Beton Kok dicuri ...? Satreskrim Polres Blora Amankan Empat Pelaku
"Petugas
dari Perhutani mencoba mengamankan para pelaku namun hanya berhasil mengamankan
1 orang yaitu S beserta barang bukti sepeda motor dan 3 balok kayu, namun 2
orang berhasil melarikan diri," ungkap AKP Selamet.
Akibat kejadian
tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 6.000.930.
"Blora ini
hampir 70 persen wilayahnya hutan, jadi tidak menutup kemungkinan masyarakat
akan berfikir secara sepintas untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan
yaitu salah satunya adalah melakukan pencurian kayu," beber AKP Selamet.
Pelaku terancam
Pasal 12 huruf e Juncto pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang
penetapoan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang CIpta Kerja menjadi UU perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentnag
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga : Antisipasi Balap Liar, Inilah Yang Dilakukan Polsek Cepu
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment