Putusan PT Semarang, Korban Kasus Mafia Tanah Menang Banding

INFOKU, BLORA Sri Budiyono, korban mafia tanah menang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang

                                       Tanah & Rumah  yang dipermasahkan - Arsip

Sebelumnya, korban banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla yang mana dimenangkan anggota DPRD Blora Abdullah Aminuddin.

Budi menjelaskan, dalam putusan Nomor 397/PDT/2023/PT SMG disebutkan, bahwa majelis hakim menerima permohonan banding dari para pembanding semula tergugat I dan tergugat II tersebut. Kemudian, membatalkan putusan PN Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla tanggal 12 September 2023 yang dimohonkan banding.

Baca juga : Dua Tersangka Belum Ditahan, Penyidikan Kasus Mafia Tanah Masih 2022 Mandek ?

Serta mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, menghukum terbanding semula penggugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu.

Diaa juga mengatakan, bahwa pihaknya meyakini dalam proses perubahan nama sertifikat tanah miliknya menjadi milik Abdullah Aminuddin tidak sah di mata hukum.

Sehingga, pihaknya yang kalah dalam perkara perdata di PN Blora banding ke PT Semarang.

Baca juga : Seorang ASN Laporkan eks Wakil Ketua DPRD Blora & Notaris ke Polisi, terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

“Setelah saya pelajari, itu jelas prosesnya melanggar pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris,” jelasnya.

Terlebih, dalam proses pembuatan akta jual beli (AJB) tanah itu tidak melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk dirinya.

Selain itu, dalam fakta persidangan di PT Semarang ada saksi yang menguatkan pihaknya. Yakni, dalam AJB tersebut saksi menyebut hanya disodori blangko kosong.

“Sehingga, proses tersebut juga tidak sesuai dengan pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dan, pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,” tegasnya.

Baca juga : Kasus Mafia Tanah di Blora Menjadi Sorotan Wantimpres

Perlu diketahui, kasus mafia tanah tersebut bermula saat Sri Budiyono meminjam uang Rp 150 juta pada Abdullah Aminuddin dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. 

Dalam prosesnya, saat akan dilakukan pembayaran utang, sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban. Kini, kasus tersebut sama-sama berjalan di ranah pidana dan perdata. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments