INFOKU, BLORA - Sri Budiyono, korban mafia tanah menang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Tanah & Rumah yang dipermasahkan - ArsipSebelumnya,
korban banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora Nomor
8/Pdt.G/2023/ PN.Bla yang mana dimenangkan anggota DPRD Blora Abdullah
Aminuddin.
Budi
menjelaskan, dalam putusan Nomor 397/PDT/2023/PT SMG disebutkan, bahwa majelis
hakim menerima permohonan banding dari para pembanding semula
tergugat I dan tergugat II tersebut. Kemudian, membatalkan putusan PN Blora Nomor
8/Pdt.G/2023/ PN.Bla tanggal 12 September 2023 yang dimohonkan banding.
Baca juga : Dua Tersangka Belum Ditahan, Penyidikan Kasus Mafia Tanah Masih 2022 Mandek ?
Serta
mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, menghukum terbanding
semula penggugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang
dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu.
Diaa juga
mengatakan, bahwa pihaknya meyakini dalam proses perubahan nama sertifikat
tanah miliknya menjadi milik Abdullah Aminuddin tidak sah di mata hukum.
Sehingga,
pihaknya yang kalah dalam perkara perdata di PN Blora banding ke
PT Semarang.
“Setelah saya
pelajari, itu jelas prosesnya melanggar pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris,” jelasnya.
Terlebih, dalam
proses pembuatan akta jual beli (AJB) tanah itu tidak melibatkan pihak-pihak
terkait, termasuk dirinya.
Selain itu, dalam
fakta persidangan di PT Semarang ada saksi yang menguatkan pihaknya. Yakni,
dalam AJB tersebut saksi menyebut hanya disodori blangko kosong.
“Sehingga,
proses tersebut juga tidak sesuai dengan pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer). Dan, pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria,” tegasnya.
Baca juga : Kasus Mafia Tanah di Blora Menjadi Sorotan Wantimpres
Perlu diketahui, kasus mafia tanah tersebut bermula saat Sri Budiyono meminjam uang Rp 150 juta pada Abdullah Aminuddin dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.
Dalam prosesnya, saat akan dilakukan pembayaran utang, sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban. Kini, kasus tersebut sama-sama berjalan di ranah pidana dan perdata. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment