INFOKU, BLORA - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora mengamankan empat pelaku yang diduga mencuri tiang listrik beton di wilayah Kecamatan Japah.
Keempat pelaku yakni HS (39)
asal Kudus, R (32) dan MS (41) asal Pati dan S (39) asal Grobogan, mereka
mencuri 15 buah tiang listrik beton yang digali menggunakan deger kemudian
diangkut menggunakan crane ke atas mobil.
"Awal mulanya, ada aduan
gangguan kepada Vendor PLN GRAHA ARTHA pada hari Sabtu 9 September 2023 di
Wilayah Ngawen, Japah, Kunduran dan Todanan. Kemudian pihak Vendor meminta
salah seorang piket untuk mengecek ke Lokasi yang berada di Wilayah japah,
setelah sampai di lokasi saksi mendapati beberapa orang sudah mengambil 5 buah
tiang listrik dengan Crane dan dinaikkan keatas mobil grandmax," ucap AKP
Selamet, Jumat (6/10/2023).
Baca juga : Polres Blora Musnahkan Ribuan Barang Bukti Knalpot Brong
Saksi yang curiga kemudian
menelepon manager untuk menanyakan apakah ada pengerjaan di wilayah Japah, yang
kemudian manager menjawab tidak ada. Lalu saksi melaporkan bahwa ada beberapa
orang yang mengambil tiang listrik tanpa izin.
"Saksi sempat memberhentikan
mobil para pelaku, namun berhasil melarikan diri," imbuh AKP Selamet.
Saksi yang sempat mengambil foto
kendaraan para pelaku kemudian melaporkan ke manager yang dilanjutkan membuat
laporan ke Polres Blora.
Setelah menerima laporan dari
manager PLN Kasat Reskrim membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota
Resmob Satreskrim Polres Blora dan penyidik unit jatanras Polres Blora untuk
memburu pelaku.
Baca juga : Wow .... Truk Dari Tegal Gagal Selundupkan 10 Ton Pupuk Subsidi
"Pelaku ingin mengelabui
masyarakat dengan mengambil tiang listrik pada siang hari seolah mereka adalah
vendor PLN," jelas AKP Selamet.
Para pelaku terancam pasal 363 ayat 4 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukum 7 tahun penjara. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment