Lho Tiang Listrik Beton Kok dicuri ...? Satreskrim Polres Blora Amankan Empat Pelaku

INFOKU, BLORA - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora mengamankan empat pelaku yang diduga mencuri tiang listrik beton di wilayah Kecamatan Japah.  

Keempat pelaku yakni HS (39) asal Kudus, R (32) dan MS (41) asal Pati dan S (39) asal Grobogan, mereka mencuri 15 buah tiang listrik beton yang digali menggunakan deger kemudian diangkut menggunakan crane ke atas mobil.

"Awal mulanya, ada aduan gangguan kepada Vendor PLN GRAHA ARTHA pada hari Sabtu 9 September 2023 di Wilayah Ngawen, Japah, Kunduran dan Todanan. Kemudian pihak Vendor meminta salah seorang piket untuk mengecek ke Lokasi yang berada di Wilayah japah, setelah sampai di lokasi saksi mendapati beberapa orang sudah mengambil 5 buah tiang listrik dengan Crane dan dinaikkan keatas mobil grandmax," ucap AKP Selamet, Jumat (6/10/2023).

Baca juga : Polres Blora Musnahkan Ribuan Barang Bukti Knalpot Brong

Saksi yang curiga kemudian menelepon manager untuk menanyakan apakah ada pengerjaan di wilayah Japah, yang kemudian manager menjawab tidak ada. Lalu saksi melaporkan bahwa ada beberapa orang yang mengambil tiang listrik tanpa izin.

"Saksi sempat memberhentikan mobil para pelaku, namun berhasil melarikan diri," imbuh AKP Selamet.

Saksi yang sempat mengambil foto kendaraan para pelaku kemudian melaporkan ke manager yang dilanjutkan membuat laporan ke Polres Blora.

Setelah menerima laporan dari manager PLN Kasat Reskrim membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Resmob Satreskrim Polres Blora dan penyidik unit jatanras Polres Blora untuk memburu pelaku.

Baca juga : Wow .... Truk Dari Tegal Gagal Selundupkan 10 Ton Pupuk Subsidi

"Pelaku ingin mengelabui masyarakat dengan mengambil tiang listrik pada siang hari seolah mereka adalah vendor PLN," jelas AKP Selamet.

Para pelaku terancam pasal 363 ayat 4 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukum 7 tahun penjara. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments