Kelompok Tani Hutan Blora Tolak Program Agroforestri Tebu

INFOKU, BLORA - Program Agroforestri Tebu Mandiri (ATM) di kawasan hutan Blora dirasa merugikan petani hutan (pesanggem).

ilustrasi

Sebab, rencana lokasi penanaman merupakan lahan yang sudah digarap warga sejak lama. Otomatis memutus mata pencaharian petani.

Koordinator Kelompok Tani Hutan Blora (KTHB)  Mulgiyanto mengungkapkan, para petani hutan yang tergabung dalam kelompoknya menolak adanya program ATM dari Perhutani.

Sebab, pemilihan lahan dirasa kurang tepat. Secara tidak langsung menghilangkan mata pencaharian pesanggem.

Baca juga : Berpihak Petani Kecil, KHDPK jangan sampai dicabut

“Sangat merugikan petani, karena di lahan itu para petani sudah digarap bertahun-tahun menghidupi keluarganya,” ungkapnya Kepada pers kemarin (4/10).

Mulgiyanto menjelaskan, apabila program ATM ingin menyejahterakan petani seharusnya tidak menggunakan lahan yang sudah digarap. Melainkan menggunakan lahan hutan yang belum digarap petani.

“Kalau perhutani ingin menggarap ATM, kenapa kok di lahan petani yang sudah digarap? Kenapa tidak menggunakan lahan yang belum digarap,” ungkapnya.

Pihaknya memaparkan, ada beberapa titik wilayah hutan yang bakal digunakan program ATM, para petani diajak berunding minggu lalu.

Namun, tetap menolak walaupun terdapat ganti rugi. Menurut para petani, yang dibutuhkan pesanggem adalah akses lahan berkelanjutan.

Baca juga : Masalah Masih Ada di Program Perhutanan Sosial

“Kalau ganti rugi hanya berapa juta nanti habis, sedangkan kebutuhan petani terus menerus,” ujarnya.

Kelompoknya mengaku, saat ini sedang menginventarisasi luasan lahan dan jumlah petani yang terkena program tersebut.

Dia mencontohkan seperti di kawasan hutan Todanan, para petani juga menolak program tersebut.

“Kami baru mulai menata, berapa jumlah yang terdampak,” tegasnya.

Baca juga : Petani Ajukan Lima Tuntutan Kepada Pemkab Blora

Terkait kepemilikan lahan hutan, menurut Mulgiyanto, Perhutani sebagai pengelola di bawah kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).

Di lain sisi, pihaknya saat ini juga sedang mengajukan pengelolaan lahan melalui program kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) melalui perhutanan sosial kepada KLHK. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments