Kades Sitirejo Bantah Terlibat Kasus Piutang

INFOKU, BLORA – Baru menjabat Kurang lebih 2 bulan  Kepala Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, Joko Mulgiyanto mengaku kaget tiba tiba dapat somasi dari seorang pengacara Jakarta atas dugaan kasus penipuan terhadap Ubaidillah Rouf (obet) senilai Rp 200 juta rupiah.

Dia merasa tidak pernah punya utang kepada obet untuk pencalonan dirinya sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPRD Blora.

“Saya tidak pernah sedikitpun utang sama obet. Saya disuruh nyaleg di biayai. Tapi pas hari H malah tidak jadi. Saya malah utang sama BKK Sulang Rp 500 juta,’’ tegasnya.

Diakui Joko, dia memang minta bantuan uang sebesar Rp 150 juta kepada Obet dengan agunan rumah joglo senilai Rp 1,5 miliar. Namun Joko hanya minta di bayar Rp 1 miliar. 

Baca juga : Inilah daftar 20 Kades Terpilih yang Dilantik Bupati Blora

“Sebagai mantan dewan, saya kan sudah ngomong, katanya mau dikasih Rp 1,5 miliar, tapi saya bilang tidak usah. Cukup satu miliar saja, Joglo silahkan dibawa, nanti yang sumbangan Rp 150 juta saya kembalikan. Terus titik utangnya dimana,’’ tanyanya.

Sementara itu, pengacara Obet, Prabowo Febriyanto mengatakan, dalam surat somasi tetanggal 16 oktober 2023 tersebut, di poin 2 disebutkan bahwa Joko Mugiyanto dengan sengaja telah melakukan tidak pelanggaran baik perdata yaitu tindakan wanprestasi untuk membayar pinjaman sebesar Rp.200 juta, maupun pidana yaitu tindakan penipuan dan menguntungkan diri sendiri atas pinjaman sebesar Rp 200 juta, kepada Ubaidillah Rouf.

Baca juga : Akhirnya 67 Persen Kades Baru Terpilih pada Pilkades Serentak Blora

“Joko Mugiyanto diduga telah melakukan perbuatan pidana dan perdata berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHPidana serta pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata,’’ jelas Prabowo. (Endah/IST



Post a Comment

0 Comments