INFOKU, BLORA – Baru menjabat Kurang lebih 2 bulan Kepala Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, Joko Mulgiyanto mengaku kaget tiba tiba dapat somasi dari seorang pengacara Jakarta atas dugaan kasus penipuan terhadap Ubaidillah Rouf (obet) senilai Rp 200 juta rupiah.
Dia merasa
tidak pernah punya utang kepada obet untuk pencalonan dirinya sebagai calon
anggota legislatif (caleg) di DPRD Blora.
“Saya tidak
pernah sedikitpun utang sama obet. Saya disuruh nyaleg di biayai. Tapi pas hari
H malah tidak jadi. Saya malah utang sama BKK Sulang Rp 500 juta,’’ tegasnya.
Diakui Joko,
dia memang minta bantuan uang sebesar Rp 150 juta kepada Obet
dengan agunan rumah joglo senilai Rp 1,5 miliar. Namun Joko hanya minta di
bayar Rp 1 miliar.
Baca juga : Inilah daftar 20 Kades Terpilih yang Dilantik Bupati Blora
“Sebagai mantan
dewan, saya kan sudah ngomong, katanya mau dikasih
Rp 1,5 miliar, tapi saya bilang tidak usah. Cukup satu miliar saja, Joglo
silahkan dibawa, nanti yang sumbangan Rp 150 juta saya kembalikan. Terus titik
utangnya dimana,’’ tanyanya.
Sementara itu,
pengacara Obet, Prabowo Febriyanto mengatakan, dalam surat somasi tetanggal 16
oktober 2023 tersebut, di poin 2 disebutkan bahwa Joko Mugiyanto
dengan sengaja telah melakukan tidak pelanggaran baik perdata yaitu tindakan
wanprestasi untuk membayar pinjaman sebesar Rp.200 juta, maupun pidana yaitu
tindakan penipuan dan menguntungkan diri sendiri atas pinjaman
sebesar Rp 200 juta, kepada Ubaidillah Rouf.
Baca juga : Akhirnya 67 Persen Kades Baru Terpilih pada Pilkades Serentak Blora
“Joko Mugiyanto diduga telah melakukan perbuatan pidana dan perdata berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHPidana serta pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata,’’ jelas Prabowo. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment