INFOKU, BLORA - Kejaksaan Negeri Blora menetapkan mantan Ketua DPRD Blora Bambang Susilo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kunjungan kerja (kunker) fiktif tahun anggaran 2014 sampai 2019.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko
mengatakan penetapan tersangka terhadap Bambang Susilo dilakukan Selasa
(17/10/2023). "Hari ini tanggal 17 Oktober 2023," ucap
Jatmiko.
Dalam periode tahun anggaran 2014
sampai dengan 2019 tersebut, terdapat 64 kegiatan kunjungan kerja sebagaimana
bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten
Blora kepada penyidik kejaksaan.
Dalam 64 bukti pertanggungjawaban
kegiatan tersebut, tercantum nama Bambang Susilo selaku Pimpinan DPRD Kabupaten
Blora melaksanakan kunjungan kerja luar daerah fiktif.
Baca juga : Diduga LPj Tidak Sesuai, Kejari Selidiki Anggaran Honorarium DPRD
Dalam kunjungan kerja luar daerah
uang harian yang diterima mencapai Rp 203.360.000, uang representasi Rp
80.600.000, transportasi Rp 32.282.950, beaya penginapan Rp 179.142.500.
Sehingga uang keseluruhannya berjumlah Rp 495.385.450.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri
(Kejari) Blora menyita uang hasil dugaan korupsi anggaran kunjungan kerja (kunker)
daerah pada satuan kerja Sekretariat DPRD Blora periode 2014-2019.
Berdasarkan informasi yang telah
dihimpun, puluhan saksi sudah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi
kunjungan kerja (Kunker) DPRD Blora periode 2014-2019.
Para saksi tersebut merupakan
anggota DPRD dari periode tersebut, serta jajaran Sekretariat DPRD (Setwan)
Blora.
Baca juga : Akhirnya Kejari Usut Dugaan Korupsi Terkait Kasus "Hilangnya" Kades di Blora
Baca juga : Tiga kali Mangkir dari Panggilan Kejari. Mantan Kades Kedungbacin Jadi DPO
Dugaan korupsi kunker fiktif ini
terungkap dari adanya oknum anggota DPRD Blora yang diduga tidak mengikuti
banyak kunker tapi namanya tetap tercatat hadir.
Dalam sebulan, DPRD Blora periode tersebut melaksanakan kunker sebanyak tiga kali.
Para peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transportasi, uang kehadiran dan lainnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment