Catut Nama Petani Blora Dapat Uang Rp 50 Juta

INFOKU, BLORA – Nasib sial menimpa seorang petani di salah satu desa di Kecamatan Bogorejo kaget, lantaran dirinya tiba-tiba punya utang di BNI. 

ilustrasi

Tepatnya, utang kredit usaha rakyat (KUR). Padahal, dia tidak pernah meminjam. Diduga data pribadinya disalahgunakan sebuah perusahaan.

Petani berinisial MA menjelaskan, bahwa pada November 2022 lalu menjalin kerja sama di sektor usaha pertanian dengan sebuah PT yang ada di Blora dan linier dengan usahanya.

Dalam kerja sama itu, petani difasilitasi kebutuhan pertanian seperti bibit, obat-obatan, hingga pupuk. Yang nantinya dibayar setelah panen.

“Nah, beberapa waktu lalu saya kaget. Saya ini tidak pernah utang bank, tiba-tiba ada pegawai BNI menawari perpanjangan pinjaman bank. Saya tolak,” jelasnya.

Baca juga : Kasus Dugaan Pinjaman Fiktif BKK Blora, Korban Laporan ke Polisi

Setelah kejadian tersebut, MA mendatangi kantor BNI untuk mencari informasi.

Ketika dicek, ternyata benar namanya tercatat sebagai peminjam atau debitur KUR senilai Rp 50 juta.

“Dari situ kemudian saya minta penjelasan ke pihak PT yang bersangkutan,” tuturnya.

Saat meminta penjelasan ke pihak PT yang bersangkutan, dia tak kunjung mendapatkan jawaban.

Perwakilan PT berbelit-belit dan justru melempar pertanyaan.

“Waktu saya tanya begitu, tetapi mereka malah balik tanya, saya dapat informasi dari mana,” terangnya.

Baca juga : Akhirnya Berkas Kasus Mafia Tanah Blora Dilimpahkan ke Kejati

Dia pun akhirnya terus mendesak pihak PT tersebut, dan akhirnya diakui apabila namanya dipakai untuk pinjam KUR di BNI.

Setelah adanya pengakuan itu, pihaknya meminta perusahaan bertanggungjawab menghapus namanya dari data nasabah peminjam KUR.

“Saya minta agar pihak perusahaan segera mencabut itu. Agar nama saya tidak dipakai. Tapi sampai sekarang belum ada komunikasi lagi,” tuturnnya

Menurutnya, saat kerja sama dengan PT tersebut tak ada penjelasan terkait bahwa namanya akan dipakai untuk pinjam ke bank.

Dalam skema perjanjian itu, pihaknya disebut sebagai petani khusus. Progam tersebut menurutnya juga berjalan di beberapa desa lain. Sehingga diduga ada korban-korban lain juga.

“Dalam surat perjanjian kerja itu juga saya pastikan bukan tanda tangan saya,” imbuhnya.

Sementara itu, Pimpinan BNI Kanwil 05, I Gusti Nyoman Dharma Putra dalam keterangan pers mengatakan, pihaknya dalam menyalurkan KUR selalu memperhatikan prinsip good corporate governance dalam operasionalnya.

Mengenai permasalahan ini, pihaknya telah melakukan langkah-langkah restrukturisasi terhadap debitur yang layak dan memenuhi syarat.

Baca juga : Kelompok Tani Hutan Blora Tolak Program Agroforestri Tebu

Serta, mengajukan klaim asuransi kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini, KUR pada program itu kami hentikan. Kami juga berkomitmen untuk ikut aktif bekerja sama dengan pihak berwenang terkait proses hukum yang tengah berjalan dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan,” jelasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments