INFOKU, BLORA – Nasib sial menimpa seorang petani di salah satu desa di Kecamatan Bogorejo kaget, lantaran dirinya tiba-tiba punya utang di BNI.
ilustrasi
Tepatnya, utang
kredit usaha rakyat (KUR). Padahal, dia tidak pernah meminjam. Diduga data
pribadinya disalahgunakan sebuah perusahaan.
Petani berinisial
MA menjelaskan, bahwa pada November 2022 lalu menjalin kerja sama di sektor usaha pertanian dengan
sebuah PT yang ada di Blora dan linier dengan usahanya.
Dalam kerja
sama itu, petani difasilitasi kebutuhan pertanian seperti
bibit, obat-obatan, hingga pupuk. Yang nantinya dibayar setelah panen.
“Nah, beberapa waktu lalu saya
kaget. Saya ini tidak pernah utang bank, tiba-tiba ada pegawai BNI menawari
perpanjangan pinjaman bank. Saya tolak,” jelasnya.
Baca juga : Kasus Dugaan Pinjaman Fiktif BKK Blora, Korban Laporan ke Polisi
Setelah
kejadian tersebut, MA mendatangi kantor BNI untuk mencari informasi.
Ketika dicek,
ternyata benar namanya tercatat sebagai peminjam atau debitur KUR senilai
Rp 50 juta.
“Dari situ
kemudian saya minta penjelasan ke pihak PT yang bersangkutan,” tuturnya.
Saat meminta
penjelasan ke pihak PT yang bersangkutan, dia tak kunjung mendapatkan jawaban.
Perwakilan PT
berbelit-belit dan justru melempar pertanyaan.
“Waktu saya
tanya begitu, tetapi mereka malah balik tanya, saya dapat informasi dari
mana,” terangnya.
Baca juga : Akhirnya Berkas Kasus Mafia Tanah Blora Dilimpahkan ke Kejati
Dia pun
akhirnya terus mendesak pihak PT tersebut, dan akhirnya diakui apabila namanya
dipakai untuk pinjam KUR di BNI.
Setelah adanya
pengakuan itu, pihaknya meminta perusahaan bertanggungjawab menghapus namanya
dari data nasabah peminjam KUR.
“Saya minta
agar pihak perusahaan segera mencabut itu. Agar nama saya tidak dipakai. Tapi
sampai sekarang belum ada komunikasi lagi,” tuturnnya
Menurutnya, saat
kerja sama dengan PT tersebut tak ada penjelasan terkait bahwa namanya akan
dipakai untuk pinjam ke bank.
Dalam skema
perjanjian itu, pihaknya disebut sebagai petani khusus. Progam
tersebut menurutnya juga berjalan di beberapa desa lain. Sehingga diduga ada
korban-korban lain juga.
“Dalam surat
perjanjian kerja itu juga saya pastikan bukan tanda tangan saya,” imbuhnya.
Sementara itu,
Pimpinan BNI Kanwil 05, I Gusti Nyoman Dharma Putra dalam keterangan pers mengatakan,
pihaknya dalam menyalurkan KUR selalu memperhatikan prinsip good
corporate governance dalam operasionalnya.
Mengenai
permasalahan ini, pihaknya telah melakukan langkah-langkah restrukturisasi
terhadap debitur yang layak dan memenuhi syarat.
Baca juga : Kelompok Tani Hutan Blora Tolak Program Agroforestri Tebu
Serta,
mengajukan klaim asuransi kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini, KUR pada program itu kami hentikan. Kami juga berkomitmen untuk ikut aktif bekerja sama dengan pihak berwenang terkait proses hukum yang tengah berjalan dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan,” jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment