Bos PT APM Ditahan Setelah dilaporkan Kades Jepangrejo terkait Penyalahgunaan Data Petani

INFOKU,BLORA – Pelahan dan pasti kasus petani Blora tiba-tiba memiliki pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) di BNI mulai membuahkan hasil.

Terlihat saat Polres Blora menetapkan Direktur PT Agritama Prima Mandiri (PT APM) berinisial FH sebagai tersangka dan menahan selama 20 hari ke depan. 

Penahanan tersebut diduga buntut atas pelaporan Kepala Desa (Kades) Jepangrejo Sugito dengan tuduhan penipuan terhadap warganya. Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet membenarkan atas penahanan tersebut.

“Iya, tapi tunggu rilis dari kami ya,” ujarnya singkat Senin (30/10).

Berdasar pantauan wartawan, salah satu keluarga FH juga sempat menjenguk di Mapolres Blora kemarin. Kedatangannya ke Polres pun didampingi salah satu eks karyawan PT APM.  

Eks karyawan PT APM lainnya, Kasmuri juga membenarkan, adanya penahanan tersebut. Ia menyampaikan, penahanan tersebut sudah beberapa hari lalu.

Baca juga : Catut Nama Petani Blora Dapat Uang Rp 50 Juta

“Sudah minggu lalu. Kemarin memang sudah sempat ada yang menjenguk dari keluarganya,” jelasnya.

Sementara itu, manajer PT APM Pujiyanto masih belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi melalui pesan singkat.

Diberitakan sebelumnya, Kades Jepangrejo Sugito melaporkan PT APM ke Polres Blora pada 22 September lalu.

Tuduhannya melakukan dugaan penipuan terhadap warganya.

Menurutnya, PT yang berkantor di Desa Trembul, Kecamatan Ngawen itu telah membuat resah warga Desa Jepangrejo yang tergabung dalam kelompok petani khusus. 

Baca juga : Kasus KUR Petani, PT APM Mengaku Diperas Rp 100 Juta

Diduga PT APM menyalahgunakan nama-nama orang petani khusus untuk melakukan pinjaman pada BNI Blora untuk kepentingan PT APM tanpa penjelasan yang benar.

Pihaknya juga meminta PT APM segera melunasi pinjaman di BNI Blora tersebut. (Endah/IST

 

Post a Comment

0 Comments