INFOKU,JAKARTA - Batas usia pensiun bagi PNS resmi dirombak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Yang
sebelumnya batas usia pensiun bagi PNS minimal
56 tahun kini resmi diubah BKN menjadi
58 tahun.
Ketentuan terbaru
mengenai batas usia pensiun bagi PNS ini
resmi diatur melalui Surat Edaran BKN.
Dengan adanya Surat
Edaran tersebut, Kini PNS bisa
berpeluang bekerja diatas usia 60 tahun.
Baca juga : Pemkab Blora Lantik Sebanyak 369 ASN Jabatan Fungsional
BKN mentepakna batas usia pensiun maksimal
bagi PNS sampai dengan usia 65 tahun.
Adapun aturan batas usia pensiun bagi PNS ini
diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor
K.26-30/V.119-2/99.
Dalam surat ini BKN menetapkan
3 kategori batas usia pensiun berdasarkan jabatan masing-masing PNS.
Berikut ini kategori batas usia
pensiun bagi PNS yang diatur oleh BKN:
- Batas usia pensiun 58 tahun diperuntukkan
bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional
ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional.
Baca juga : 100 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Blora
- Batas usia pensiun usia
60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang
menduduki jabatan fungsional ahli madya.
- Batas usia pensiun bagi PNS 65 tahun,
diperuntukkan bagi para PNS dengan jabatan fungsional
ahli utama.
Demikianlah aturan terbaru mengenai batas usia pensiun bagi PNS dari BKN. Semoga bermanfaat.(IST)
SE BKN ===> PDF
0 Comments
Post a Comment