Batas Usia Pensiun PNS Resmi Dirombak BKN Sampai 65 Tahun

 

INFOKU,JAKARTA -  Batas usia pensiun bagi PNS resmi dirombak Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

ilustrasi

Yang sebelumnya batas usia pensiun bagi PNS minimal 56 tahun kini resmi diubah BKN menjadi 58 tahun.

Ketentuan terbaru mengenai batas usia pensiun bagi PNS ini resmi diatur melalui Surat Edaran BKN.

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Kini PNS bisa berpeluang bekerja diatas usia 60 tahun.

Baca juga : Pemkab Blora Lantik Sebanyak 369 ASN Jabatan Fungsional

BKN mentepakna batas usia pensiun maksimal bagi PNS sampai dengan usia 65 tahun.

Adapun aturan batas usia pensiun bagi PNS ini diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99.

Dalam surat ini BKN menetapkan 3 kategori batas usia pensiun berdasarkan jabatan masing-masing PNS.

Berikut ini kategori batas usia pensiun bagi PNS yang diatur oleh BKN:

Batas usia pensiun 58 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional.

Baca juga : 100 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Blora

Batas usia pensiun usia 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.

Batas usia pensiun bagi PNS 65 tahun, diperuntukkan bagi para PNS dengan jabatan fungsional ahli utama.

Demikianlah aturan terbaru mengenai batas usia pensiun bagi PNS dari BKN. Semoga bermanfaat.(IST)

SE BKN ===> PDF



Post a Comment

0 Comments