INFOKU, BLORA – Akhirnya anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin yang terseret kasus mafia tanah buka suara.
Dia membantah
dituduh sebagai mafia tanah. Kasus antara dia dengan warga bernama
Sri Budiono adalah murni jual beli tanah.
“Itu tidak
benar, itu murni jual beli yang aktanya di tandatangani di Lapas Blora dengan
Notaris Elisabet Estiningsih,’’ terangnya kepada awak media baru-baru ini.
Aminudin
melanjutkan, berita-berita yang menyebutkan dirinya sebagai mafia tanah tidak
benar.
Baca juga : Akhirnya Berkas Kasus Mafia Tanah Blora Dilimpahkan ke Kejati
Saat ramai
diberitakan, dia memilih diam untuk sementara.
Namun, dengan
didampingi penasehat hukumnya, ternyata Abdullah Aminudin telah menempuh upaya
hukum, yakni mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Blora.
“Selama ini
saya sering dihubungi teman teman wartawan, baik lewat telepon maupun chat,
tidak saya jawab. karena saya ingin ketemu langsung seperti sekarang ini,’’
tegasnya.
Sementara itu,
penasihat hukum Aminudin, yakni Zainudin mengatakan, dalam gugatan perdata yang
di ajukan pada bulan Maret 2023 ternyata menuai hasil.
Yakni secara
sah di nyatakan bahwa kasus tanah yang pernah menyeretnya menjadi
seorang tersangka, betul-betul murni jual beli.
Baca juga : Kasus Mafia Tanah di Blora Menjadi Sorotan Wantimpres
Hal ini di
kuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Blora No. 8 / pdt / g / 2023
/pn. bla tanggal 12 September 2023.
“Soal klien
saya dilaporkan ke polda jateng itu dan ditetapkan tersangka namun tak ditahan
itu kan hak subyekti kepolisian. Intinya itu secara perdata sudah menang,’’
jelasnya.
Sementara itu,
sebagai pihak yang melaporkan Aminudin terkait kasus dugaan mafia tanah,
Sri Budiono menentang pernyataan Aminudin dalam konferensi pers itu.
Menurutnya, yang disampaikan seolah-olah memutar balikkan fakta.
Baca juga : Dua Tersangka Belum Ditahan, Penyidikan Kasus Mafia Tanah Masih 2022 Mandek ?
“Ini seperti playing victim seolah-olah dia yang dirugikan dan jadi korban. Segera saya akan banding terhadap gugatannya perdata di PN Blora,’’ tegasnya (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment