Ancaman 20 Tahun Penjara Bagi 3 Tersangka Narkotika

INFOKU, BLORA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) melimpahkan dua berkas kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora kamis (12/10). 

Foto : IST  

Yakni, kasus sabu dengan dua tersangka yaitu, Doni Catur Riyanto (DCR) dan Lusi Nandia Wardiani (LNW).

Juga, kasus ganja dengan satu tersangka yakni, Marhaendra Cahya Praditya Herenza (MCPH).

Penyidik Muda BNN Jateng Yayan Ahdian mengatakan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau p-21 oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

“Berkas sudah p-21. Sekarang masuk tahap 2, pelimpahan tersangka sekaligus barang bukti. Jadi, kami limpahkan ke Kejari (Blora) sesuai TKP,” jelasnya kepada wartawan, kemarin.

Baca juga : Dua Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Blora

Menurutnya, masing-masing tersangka dari dua kasus tersebut bakal diancam hukuman berbeda.

Kasus transaksi ganja yang menjerat pemuda berusia 21 tahun asal Kecamatan Jati, Blora itu akan diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara.

“Tersangka inisial MCP (kasus ganja) yang masih muda Itu terjerat pasal 111 jo pasal 114 KUHP,” ungkapnya.

Sedangkan, lanjut dia, kasus sabu oleh DCR, 39, asal Kabupaten Gresik dan LNW, 39, asal Kecamatan Cepu yang tertangkap mengedarkan sabu di perbatasan Bojonegoro-Blora diancam minimal enam tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara. 

Baca juga : Tiga Orang yang Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Blora

Adapun barang bukti kasus transaksi ganja berupa 1,1 kilogram ganja, sedangkan, kasus sabu ditemukan sabu seberat 100 gram.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan kasus tersebut.

“Iya, sudah dilimpahkan tadi (kemarin),” terangnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments