INFOKU, BLORA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) melimpahkan dua berkas kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora kamis (12/10).
Yakni, kasus sabu dengan
dua tersangka yaitu, Doni Catur Riyanto (DCR) dan Lusi Nandia Wardiani (LNW).
Juga,
kasus ganja dengan satu tersangka yakni, Marhaendra Cahya Praditya
Herenza (MCPH).
Penyidik
Muda BNN Jateng Yayan Ahdian mengatakan, berkas berita acara
pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau p-21 oleh
jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
“Berkas sudah
p-21. Sekarang masuk tahap 2, pelimpahan tersangka sekaligus barang bukti.
Jadi, kami limpahkan ke Kejari (Blora) sesuai TKP,” jelasnya
kepada wartawan, kemarin.
Baca juga : Dua Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Blora
Menurutnya,
masing-masing tersangka dari dua kasus tersebut bakal diancam hukuman berbeda.
Kasus
transaksi ganja yang menjerat pemuda berusia 21 tahun asal Kecamatan
Jati, Blora itu akan diancam minimal lima tahun penjara dan
maksimal dua puluh tahun penjara.
“Tersangka
inisial MCP (kasus ganja) yang masih muda Itu terjerat pasal 111 jo pasal
114 KUHP,” ungkapnya.
Sedangkan,
lanjut dia, kasus sabu oleh DCR, 39, asal Kabupaten Gresik dan LNW,
39, asal Kecamatan Cepu yang tertangkap mengedarkan sabu di
perbatasan Bojonegoro-Blora diancam minimal enam tahun penjara dan
maksimal dua puluh tahun penjara.
Baca juga : Tiga Orang yang Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Blora
Adapun barang
bukti kasus transaksi ganja berupa
1,1 kilogram ganja, sedangkan, kasus sabu ditemukan sabu seberat
100 gram.
Sementara itu,
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengatakan,
pihaknya menerima pelimpahan kasus tersebut.
“Iya, sudah dilimpahkan tadi (kemarin),” terangnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment