INFOKU, Cepu, BLORA - Seorang oknum karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, berinisial SY diduga melakukan penggelapan uang.
Modusnya membuat blangko fiktif yang
merugikan puluhan nasabah hingga Rp 67 juta.
"Terduga pelaku sebagai karyawan
melakukan penggelapan atas apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari
karyawan itu. Dia modusnya membuat blanko fiktif, dengan menggunakan KTP dan KK
dari nasabah," ujar Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat jumpa pers
di Mapolres Blora, Rabu (27/9/2023).
Polisi menyebut blanko fiktif dibikin
pelaku untuk pengajuan kredit yang diatasnamakan orang lain. Perbuatan pelaku
dilakukan sejak Januari 2022 hingga Maret 2023 dengan total korban 30 orang.
Baca juga : Berkas Kasus Mafia Tanah Belum P-21, Karena Hasil Labfor Masih Belum Turun
"Blangko fiktif itu pengajuan kredit. Jadi pelaku mengisi blangko sendiri," terangnya.
"Total korban sekitar 30 orang,
total kerugian sekitar Rp 67 juta sekian," sambung Slamet.
Namun, dari hasil pemeriksaan polisi,
KTP, dan KK yang digunakan pelaku bukan berasal dari nasabah KSP tersebut.
Sementara itu, uang setoran dari nasabah
dia gunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Hasil uang yang didapat digunakan
untuk kepentingan pribadi pelaku, dan sebagian untuk mengangsur. Seolah-olah
menjadi nasabah KSP itu. Dia melakukan angsuran beberapa kali, sisanya uang
hasil pinjaman itu digunakan untuk kepentingan pribadi dari pelaku," jelas
Selamet.
Baca juga : Akhirnya Oknum Guru Ngaji Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli Santrinya Sesama Jenis
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan
pasal berlapis pasal 374 KUHP jo 64 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Kenapa pelaku kita sangkakan pasal berlapis karena perbuatan itu dilakukan dengan cara berulang-ulang, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment