INFOKU, BLORA – Ada tiga tesangka kasus jual beli pasar Rakyat Randublatung dan Pasar Wulung yang
berstatus aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan sementara, dan terancam dipecat jika
sudah inkcraht (berkekuatan hukum tetap).
ASN berinisial M dan K terjerat kasus dugaan korupsi kasus jual beli Pasar Wulung Kecamatan Randublatung yang ditangai Polres Blora.
Sedangkan satu ASN di kasus pasar Rakyat Randublatung yang
ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berinisial Za.
Tersangka M dulunya sebagai mantan Kepala Dinas
Perdaganagan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) dan W Mantan
Kepala UPTD Pasar Randublatung sudah purna sebagai pegawai Pemkab Blora.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Heru
Eko Wiyono melalui Kepala Bidang Diklat dan Pembinaan Pegawai, Muhammad
Muniri mengatakan, ketiga tersangka masih menjabat sebagai ASN.
Pada proses hukum yang sedang berjalan, jika
ketiganya terbukti bersalah akan dipecat sebagai pegawai pemkab.
Baca juga : Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Wulung Randublatung Telah Ditahan
"Ketika sudah memiliki kekuatan hukum
tetap, bisa terancam diberhentikan dari ASN," ungkapnya.
Muniri menegaskan, jika terbukti bersalah dan
sudah kekuatan hukum tetap, berapapun tuntutan yang didakwa dan vonis dari
hakim.
Pihaknya bakal mengambil tindakan tegas,
terlebih kasus yang menjerat ketiga tersangka merupakan tindakan korupsi.
Merugikan banyak pihak.
Mekanisme hukuman pemecatan tetap melalui
prosedur yang tertuang dalam peraturan.
Sebelum ada keputusan akan dirapatkan terlebih
dahulu bersama tim Pertimbangan Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPPKK) yang
diketuai Sekretaris Daerah (Sekda).
"Semua keputusan nantinya akan dibahas di
sini (TPPKK), diberhentikan atau tidak," katanya.
Baca juga : ASN Yang Terlibat Dugaan Pungli di Pasar Randublatung Blora Ditindak Tegas
Ketiga ASN Pemkab Blora yang
saat ini menjadi tersangka kasus jual beli pasar Rakyat Randublatung dan Pasar Wulung proses
pemberhentian sementara sebagai ASN. Agar proses hukum bisa berjalan
dengan lancar.
"Jika tidak terbukti, ya dikembalikan lagi status awalnya sebagai ASN. Sebaliknya jika terbukti akan dipecat," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari dan Polres Blora telah memanggil semua tersangka untuk dimintai keterangan. Kedua lembaga penegak hukum itu masih melengkapi berkas kasus yang melibatkan ASN Pemkab Blora. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment