INFOKU, BLORA - Pemkab Blora membuka lowongan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasar Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Apa ratur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota Tahun Anggaran 2023.
Pemkab Blora
membuka lowongan PPPK jabatan fungsional sejumlah 2.033 formasi.
Rinciannya tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Pemkab juga
menyediakan lowongan PPPK untuk penyandang disabilitas.
Baca juga : Diduga Ada Setoran Uang Kelolosan Peserta PPPK Guru, DPRD Akan Pantau Langsung
Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Bkora Heru Eko Wiyono melalui Kepala Bidang (Kabid)
Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Ahmad Toha
menjelaskan, pendaftaran PPPK berlangsung mulai 20 September-9
Oktober 2023.
“Formasi tersedia
yaitu 1.033 formasi tenaga guru, 543 formasi tenaga kesehatan, dan 457
formasi tenaga teknis,” jelasnya.
Dia juga
menjelaskan, terdapat formasi kebutuhan khusus dan formasi kebutuhan umum.
Khusus tenaga guru, memiliki pelamar prioritas dikategorikan pada formasi
kebutuhan khusus.
Baca juga : Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya
“Tenaga guru memang
berbeda. Karena ada pelamar prioritas yakni, peserta yang memenuhi nilai ambang
batas pada seleksi PPPK JF guru 2021 dan belum pernah
dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode
sebelumnya,” terangnya.
Dia juga
menambahkan, semua formasi yang dilamar harus sesuai pengalaman si pelamar mi
nimal dua tahun.
Selain itu,
terdapat layanan konsultasi kepada para pe lamar untuk bisa mengetahui
informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan formasi yang dituju.
“Info selengkapnya
bisa di cek https://bkd.blorakab.go.id/ atau melalui helpdesk BKD Blora di
Jalan Reksodiputro No. 24, setiap hari kerja selama masa pendaftaran, mulai
pukul 08.00-12.00 dan pukul 13.00-15.00. Atau bisa hubungi (0296) 5300999,”
tambahnya.
Baca juga : Ternyata di Blora ada Oknum Guru Diduga Manipulasi Data, inilah Faktanya
Sebagai informasi, penyandang disabilitas bisa melamar formasi PPPK tenaga guru sebanyak 42 formasi guru.
Meliputi, 11 guru olahraga, 7 guru teknologi informasi dan komunikasi (TIK), 7 guru bimbingan konseling, 7 guru seni budaya, dan 10 formasi guru pendidikan agama islam (PAI). (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment