Satresnarkoba Polres Blora Tangkap Pengedar Obat Terlarang

 

INFOKU, BLORA - Satuan Reserse Narkoba Polres Blora berhasil menangkap ASP (27) seorang pria warga kecamatan Blora Kabupaten Blora. 

ASP ditangkap karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang di pinggir jalan dr. Sutomo wilayah tanah Kelurahan Kunden Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Senin (4/9/2023).

Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa, saat berada di Mapolres Blora mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Menurut Kasat Narkoba, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menindaklanjutinya dengan segera menuju ke lokasi yang disebutkan masyarakat. 

"Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti obat obatan terlarang," kata AKP Edi, Senin, (11/9/2023).

Baca juga : Divonis 18 Tahun bagi Joko Umbaran Yang Bunuh Teman Kencannya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 30 butir pil atau tablet berbentuk bulat warna putih ada tulisan “Y”, setiap sepuluh butir dibungkus menggunakan plastik klip warna bening.

Kemudian ada 351 butir pil atau tablet berbentuk bulat warna putih ada tulisan “Y” yang mana setiap sepuluh butir dibungkus menggunakan plastik klip warna bening.

Dan yang dimasukan kedalam kotak tempat jam yang terbuat dari kardus bekas berbentuk persegi dimasukan ke dalam plastik warna hitam. Total ada 381 butir, hanya bungkusnya dipisahkan.

Kemudian uang senilai Rp150.000,00 dan satu unit sepeda motor Mio Vino warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan sebagai sarana tindak pidana tersebut.

Penerapan pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman Penjara paling lama 12 Tahun, dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah.

Baca juga : Knalpot Brong Target Polres Blora Pada Patroli Skala Besar

"Saat ini juga masih dalam pengembangan asal-usul barang, untuk informasi awal didapat dari Jakarta, " tambah Kasatresnarkoba.

Kepada warga AKP Edi Santosa berpesan agar tidak main-main dengan narkoba dan juga obat obatan terlarang yang bisa merusak kesehatan dan masa depan.

Dikatakannya bahaya narkoba ini bukan tanggungjawab aparat saja, namun menjadi tanggung jawab bersama, seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Blora, untuk sama-sama menjauhi Narkoba, mengamankan keluarga masing-masing supaya terhindar dari bahaya Narkoba.

Baca juga : Operasi Zebra Candi 2023 Mulai 4 – 17 September 2023, Siapkan Perlengkapan Anda & Kendaraan

"Kemudian yang sering kami sampaikan juga kepada para pelaku yang masih coba-coba bermain di Blora, tolong Segera Berhenti. sebelum ketemu dengan kami, pasti akan kami tindak tegas, siapapun tidak pandang bulu, ini sebagai warning kami, supaya di Kabupaten Blora ini betul-betul terbebas dari ancaman peredaran Narkoba," tegas Kasatresnarkoba. (Endah/POL) 


Post a Comment

0 Comments