INFOKU, BLORA - Satuan Reserse Narkoba Polres Blora berhasil menangkap ASP (27) seorang pria warga kecamatan Blora Kabupaten Blora.
ASP ditangkap karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang di pinggir jalan dr. Sutomo wilayah tanah Kelurahan Kunden Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Senin (4/9/2023).
Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa, saat berada di Mapolres Blora
mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi
dari masyarakat.
Menurut Kasat Narkoba, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung
menindaklanjutinya dengan segera menuju ke lokasi yang disebutkan
masyarakat.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang
bukti obat obatan terlarang," kata AKP Edi, Senin, (11/9/2023).
Baca juga : Divonis 18 Tahun bagi Joko Umbaran Yang Bunuh Teman Kencannya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 30 butir pil atau tablet
berbentuk bulat warna putih ada tulisan “Y”, setiap sepuluh butir dibungkus
menggunakan plastik klip warna bening.
Kemudian ada 351 butir pil atau tablet berbentuk bulat warna putih ada
tulisan “Y” yang mana setiap sepuluh butir dibungkus menggunakan plastik klip warna
bening.
Dan yang dimasukan kedalam kotak tempat jam yang terbuat dari kardus bekas
berbentuk persegi dimasukan ke dalam plastik warna hitam. Total ada 381 butir,
hanya bungkusnya dipisahkan.
Kemudian uang senilai Rp150.000,00 dan satu unit sepeda motor Mio Vino
warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan sebagai sarana tindak pidana
tersebut.
Penerapan pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI no 17
tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman Penjara paling lama 12 Tahun, dan denda
paling banyak 5 miliar Rupiah.
Baca juga : Knalpot Brong Target Polres Blora Pada Patroli Skala Besar
"Saat ini juga masih dalam pengembangan asal-usul barang, untuk informasi awal didapat dari Jakarta, " tambah Kasatresnarkoba.
Kepada warga AKP Edi Santosa berpesan agar tidak main-main dengan narkoba
dan juga obat obatan terlarang yang bisa merusak kesehatan dan masa depan.
Dikatakannya bahaya narkoba ini bukan tanggungjawab aparat saja, namun
menjadi tanggung jawab bersama, seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Blora,
untuk sama-sama menjauhi Narkoba, mengamankan keluarga masing-masing supaya
terhindar dari bahaya Narkoba.
"Kemudian yang sering kami sampaikan juga kepada para pelaku yang masih coba-coba bermain di Blora, tolong Segera Berhenti. sebelum ketemu dengan kami, pasti akan kami tindak tegas, siapapun tidak pandang bulu, ini sebagai warning kami, supaya di Kabupaten Blora ini betul-betul terbebas dari ancaman peredaran Narkoba," tegas Kasatresnarkoba. (Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment