INFOKU, BLORA – Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kradenan Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran
Wibowo menjelaskan bahwa ia menerima laporan pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023
sekitar pukul 06.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor
Honda GL Pro milik Wahyu Putra Wardani (35), warga Dukuh Getas Rt 03/02 Desa
Getas Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora dan dilaporkan pada tanggal 23 September
2023.
"Sekira pukul 10.00 wib
Pelapor menutup Toko dan pintu depan rumahnya akan tetapi sepeda motornya tidak
dimasukan ke dalam rumah dan masih terparkir di depan teras rumah. Kemudian
sekira pukul 06.00 WIB Pelapor dibangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa
sepeda motornya yang biasanya terparkir di depan teras rumah hilang dikarenakan
dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal," terangnya.
Setelah menerima laporan itu,
kapolsek Kradenan Iptu Umbaran memimpin langsung bersama tim Resmob Polres Blora
dan diback up tim Resmob Polres Ngawi dan Resmob Magetan melaksanakan
Penyelidikan.
"Bermula dari Postingan FB
penjualan part GL Pro oleh pelaku, korban mengenali barang yang dijual adalah
miliknya," tambah Iptu Umbaran.
Petugas kemudian bersama korban
melakukan pengecekan sesuai alamat pelaku tindak pidana tersebut beralamatkan
di Dukuh Legokulon Rt 4 Rw 1, Desa Legokulon Kecamatan Kasreman, Kabupaten
Ngawi. Selanjutnya Tim memastikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan
para pelaku.
Baca juga : Akhirnya Berkas Kasus Mafia Tanah Blora Dilimpahkan ke Kejati
Pelaku yang berhasil dibekuk
berinisial IH, (20) warga Dukuh Legokulon Rt 4 Rw 1, dan TA (18) warga
Legokulon Rt 3 Rw 1, Desa Legokulon Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.
Dari hasil pemeriksaan singkat
terhadap pelaku mengaku bahwa benar orang tersebut adalah pelaku yang mengambil
Spm Honda GL Pro milik Pelapor.
Petugas juga berhasil mengamankan
dua orang lagi yang termasuk komplotan pelaku, namun melakukan pencurian di
Wilayah Kabupaten Ngawi sehingga dibawa oleh Tim Resmob Ngawi.
Tak berhenti sampai disitu,
petugas juga melakukan pencarian barang bukti hingga di wilayah Magetan, di
kawasan Pondok Pesantren Temboro, dan seputaran Maospati Magetan untuk
menemukan Rangka Motor yang dicuri oleh Pelaku.
Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tangkap Kades Nglebur Di Grobogan Setelah 3 Bulan Kabur
Pencarian barang bukti membuahkan hasil, petugas berhasil menyita Sepeda motor Kawasaki KLX (Sarana Mencuri), 1 buah rangka Spm Honda GL Pro dengan Noka yang telah digrinda, 1 buah Tangki GL Pro warna karat, 1 buah Cover body belakang, 1 buah Slebor belakang, 1 buah ban dengan merk Maxsis, 1 buah slebor depan Spm GL Pro, sebuah rangkaian kabel set Spm GL Pro, 1 buah master rem, 1 buah tatakan lampu GL Pro, satu set skok depan, 4 buah kunci, 1 buah mesin gerindra listrik, dan 2 buah Handphone.
"Total Tersangka yang dibawa ke Blora 2 orang dan Pasal 363 KUHPidana yang disangkakan kepada para pelaku. Sedangkan 2 orang lainnya di bawa Polres Ngawi karena TKP di Ngawi," tandas Kapolsek Kradenan. (Endah)
0 Comments
Post a Comment