INFOKU, BLORA - Usai terima sertifikat hak guna bangunan (HGB) dari Presiden Jokowi beberapa bulan lalu, warga Wonorejo, Kecamatan Cepu kembali lakukan audiensi.
Kurang lebih sebanyak
150 warga datangi kantor Inspektorat, layangkan lima tuntutan kepada pemkab.
Koordinator
Warga Wonorejo Lukito menerangkan, usai warga memeroleh sertifikat HGB beberapa
bulan lalu masih terdapat hak-hak warga belum terpenuhi. Terdapat lima tuntutan
yang dilayangkan kepada pemkab Blora.
“Kami datang
untuk minta penjelasan hak warga yang belum terpenuhi, karena belum ada
penjelasan beberapa poin yang kami tuntut,” jelasnya kemarin (25/9).
Sebanyak 150
warga dari Kelurahan Wonorejo, Tegalrejo, Jatirejo, Sarirejo, Kecamatan Cepu
menuntut kejelasan slip pembayaran dari bank BPD Blora. Sebab, warga
tidak menerima bukti pembayaran usai pembayaran SHGB.
Baca juga : Inilah Curhat Petani Hutan Blora ke Jokowi, Saat Serahkan Sertifikat Masal di Blora
Selain itu,
juga minta perjanjian antara pemkab dan warga belum diterima.
“Sampai saat
ini warga belum menerima surat perjanjian tersebut,” katanya.
Lukito menambahkan,
fasilitas umum (fasum) yang dijanjikan masih terjadi salah paham.
Sebab, pemkab hanya
mengidentifikasi fasum berupa tempat ibadah dan makam.
Sementara,
fasum seperti yayasan sekolah tidak masuk dalam sertifikasi lahan.
Baca juga : “Optimalkan Pemanfaatan Lahan,” Pesan Ganjar untuk Penerima Sertifikat dari Jokowi
“Fasum yang
berupa bangunan sekolah dan yayasan tidak masuk kategori tersebut,” katanya.
Selain itu,
sebagian masyarakat Kawasan Wonorejo, tepatnya di Jatirejo yang belum
mendapatkan haknya.
Warga masih
dianggap membangun bangunan di atas lahan milik Singgih atau PT Griya Cemerlang
Putra yang dahulu pernah tukar guling lahan.
“Tidak pernah
ada sosialisasi atau pemberitahuan dari pihak terkait maupun dari pemerintah
sehingga muncul dua kali somasi dari kuasa hukum PT Griya Cemerlang,”
ungkapnya.
Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Blora Irfan
Agustian Iswandaru mengatakan, di Kawasan Wonorejo semuanya sudah terbagi habis
ke dalam 1.143 sertifikat HGB kepada warga.
“Jika ada warga
Wonorejo menempati di luar tanah milik pemkab atau berada
pada tanah di tiga sertifikat HGB atas nama Singgih,
Waluyo, dkk itu penyelesaiannya melalui sidang perdata atau mediasi di
pengadilan,” terangnya.
Sementara, soal surat perjanjian akan diberikan awal Oktober mendatang.
Menurutnya,
surat itu terlambat karena diprioritaskan untuk penyelesaian 1.143
sertifikat HGB.
“Terlambat, karena diprioritaskan penyelesaian sesuai instruksi Presiden,” Tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment