Oknum Guru Ngaji di Blora Yang Melakukan Pelecehan Telah Diberhentikan & Diproses Hukum

 

INFOKU, BLORA - Oknum guru ngaji sekaligus pengasuh ponpes di Kecamatan Banjarejo yang diduga lakukan pelecehan seksual terhadap santri telah diberhentikan.

ilustrasi

Kementerian Agama (Kemenag) Blora juga telah melakukan pendekatan kepada pihak pesantren.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Blora M. Fatah kepada wartawan mengaku sudah melakukan pendekatan dengan keluarga pesantren.

Dia telah meminta agar terduga pelaku tidak mengajar lagi. Agar oknum tersebut mejalani proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.

Baca juga : Kasus Mafia Tanah di Blora Menjadi Sorotan Wantimpres

“Kami sudah ke sana dan yang bersangkutan telah diberhentikan, proses belajar mengaji tidak berhenti, karena yang melakukan perbuatan adalah oknum,” terangnya.

Fatah menjelaskan, bahwa yang bersalah adalah oknum guru sekaligus pengasuh ponpes tersebut. Sehingga lembaga tidak bisa disalahkan. Walaupun dalam catatannya ponpes berinisial RQ di Kecamatan Banjarejo tersebut belum mengantongi izin resmi dari kemenag.

“Sehingga, pihaknya juga tidak bisa melakukan pembekuan. ‘’Karena belum miliki izin operasional secara resmi, tentu kita belum bisa melakukan pembekuan. Yang penting substansinya layanan ngaji jangan sampai berhenti,” katanya.

Baca juga : Insentif Tahunan Rp400 Ribu diterima Ribuan Guru Ngaji

Tentu, pihaknya menyesalkan terjadinya penyimpangan perilaku yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut. 

Kemenag mempercayakan kepada aparat penegak hukum (APH) menangani kasus secara pofesional dan proporsional.

“Kemenag Blora sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Semoga bisa segera ditangani sesuai prosedur hukum yang ada,” harapnya.

Terpisah, anggota Komisi D DPRD Achlif Nugroho Widi Utomo mengatakan, peristiwa tersebut harus menjadi keprihatinan di dunia pendidikan.

Khususnya, di lembaga pendidikan agama. Terlebih, Kabupaten Blora telah memiliki Perda Pesantren. Pemerintah harus punya daya dan perhatian lebih terhadap pelaksanaan pesantren.

“Terhadap para korban,kami akan berkoordinasi dengan Dinsos P3A untuk dapat diberikan pendampingan,” terangnya.

Baca juga : Rp 5,4 Miliar untuk Insentif 9.034 Guru Madin di Blora 

Dia mendorong pemerintah daerah berkewajiban berkoordinasi dengan Kemenag sebagai lembaga vertikal yang memiliki kewenangan izin, pengawasan, dan pembinaan terhadap pesantren untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Kemudian menentukan rekomendasi atau sanksi terhadap pesantren yang pengelolanya terbukti melanggar aturan perundang-undangan.

“Untuk pelaku, saat terbukti harus ditindak dan dihukum,” pungkasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments