INFOKU, BLORA - Oknum guru ngaji sekaligus pengasuh ponpes di Kecamatan Banjarejo yang diduga lakukan pelecehan seksual terhadap santri telah diberhentikan.
Kementerian Agama (Kemenag) Blora juga
telah melakukan pendekatan kepada pihak pesantren.
Kepala Kementerian
Agama (Kemenag) Blora M. Fatah kepada wartawan mengaku sudah melakukan pendekatan
dengan keluarga pesantren.
Dia telah meminta
agar terduga pelaku tidak mengajar lagi. Agar oknum tersebut mejalani
proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.
Baca juga : Kasus Mafia Tanah di Blora Menjadi Sorotan Wantimpres
“Kami sudah ke sana
dan yang bersangkutan telah diberhentikan, proses belajar mengaji tidak
berhenti, karena yang melakukan perbuatan adalah oknum,” terangnya.
Fatah menjelaskan,
bahwa yang bersalah adalah oknum guru sekaligus pengasuh ponpes tersebut.
Sehingga lembaga tidak bisa disalahkan. Walaupun dalam catatannya ponpes berinisial
RQ di Kecamatan Banjarejo tersebut belum mengantongi izin resmi dari kemenag.
“Sehingga, pihaknya
juga tidak bisa melakukan pembekuan. ‘’Karena belum miliki izin operasional
secara resmi, tentu kita belum bisa melakukan pembekuan. Yang penting
substansinya layanan ngaji jangan sampai berhenti,” katanya.
Baca juga : Insentif Tahunan Rp400 Ribu diterima Ribuan Guru Ngaji
Tentu, pihaknya
menyesalkan terjadinya penyimpangan perilaku yang dilakukan oknum guru
ngaji tersebut.
Kemenag mempercayakan
kepada aparat penegak hukum (APH) menangani kasus secara pofesional dan
proporsional.
“Kemenag Blora sangat
menyayangkan adanya kejadian tersebut. Semoga bisa segera ditangani sesuai
prosedur hukum yang ada,” harapnya.
Terpisah, anggota
Komisi D DPRD Achlif Nugroho Widi Utomo mengatakan, peristiwa tersebut harus
menjadi keprihatinan di dunia pendidikan.
Khususnya, di
lembaga pendidikan agama. Terlebih, Kabupaten Blora telah memiliki
Perda Pesantren. Pemerintah harus punya daya dan perhatian lebih terhadap
pelaksanaan pesantren.
“Terhadap para
korban,kami akan berkoordinasi dengan Dinsos P3A untuk dapat diberikan
pendampingan,” terangnya.
Baca juga : Rp 5,4 Miliar untuk Insentif 9.034 Guru Madin di Blora
Dia mendorong
pemerintah daerah berkewajiban berkoordinasi dengan Kemenag sebagai
lembaga vertikal yang memiliki kewenangan izin, pengawasan, dan pembinaan
terhadap pesantren untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Kemudian menentukan
rekomendasi atau sanksi terhadap pesantren yang pengelolanya terbukti melanggar
aturan perundang-undangan.
“Untuk pelaku, saat terbukti harus ditindak dan dihukum,” pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment