Menanti Hibah Lahan Bangunan Pendidikan di Wonorejo Cepu

 

INFOKU, Cepu, BLORASangat terlihat jelas sebagian bangunan pendidikan yang berdiri di Wonorejo masih belum ada kepastian kepemilikan lahan diberikan kepada yayasan.

Hal ini karena, Pemkab  Blora masih mengkaji pemberian hibah lahan tersebut. Pemkab menargetkan kajian tahun ini selesai.

Koordinator Warga Wonorejo, Lukito meminta pemkab memperjelas hibah lahan yang telah berdiri bangunan pendidikan.

Sebab, pada saat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkunjung, fasilitas umum (fasum) seperti pendidikan akan di skema hibah.

Baca juga : Perjanjian antara Pemkab & Warga Belum Diterima, Warga Wonorejo Minta Kejelasan Pemkab

“Pemkab menerjemahkan fasum sendiri cuma ada musala, jalan, dan makam. Sedangkan misalnya yayasan pendidikan kategorinya tidak masuk ke fasum,” terangnya.

Lukito menyatakan, warga menginginkan langkah cepat pemkab. Agar bangunan yayasan pendidikan yang berdiri di lahan Wonorejo bisa memiliki kepastian status tanah sebagai kepemilikan sah yayasan, bukan milik pemkab.

“Langkah apa yang diambil oleh pemkab sebagai bentuk protes kemarin (audiensi). Kami juga menyerahkan 22 stempel dari RT dan RW, akan kami ambil setelah konflik tanah Wonorejo selesai," katanya.

Baca juga : Inilah Curhat Petani Hutan Blora ke Jokowi, Saat Serahkan Sertifikat Masal di Blora

Sememtara Kepala Badan Pendapatan, Penglolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji mengatakan, bangunan pendidikan yang berdiri di lahan Wonorejo berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki pemkab. Rencana akan dihibahkan, namun pihaknya masih butuh kajian.

“Kalau yayasan seperti Ponpes Al Muhammad mengajukannya hibah, tapi kami masih proses kajian,” jelasnya.

Mumuk sapaannya, menerangkan, kajian hibah bangunan tersebut ditargetkan selesai tahun ini.

Pihaknya mengklaim sudah ada beberapa pengaju hibah, sebagian sudah diberikan atas nama pribadi dan sebagian lagi belum.

Terkait jumlah pengaju dan luasan lahan hibah pihaknya belum membeberkannya. “Perlu melihat data dulu," terangnya.

Baca juga : “Optimalkan Pemanfaatan Lahan,” Pesan Ganjar untuk Penerima Sertifikat dari Jokowi

Dia menambahkan, sertifikat kepemilikan tanah untuk fasum seperti musala dan makam tidak diterbitkan hak guna bangunan (HGB). Status lahannya HPL, dikelola oleh pemkab.

“Fasum nanti jadi miliknya pemkab, jadi tidak di-HGB-kan, karena dari awal sudah HPL,” jelasnya. (Endah/IST


 

Post a Comment

0 Comments