INFOKU, Cepu, BLORA – Sangat terlihat jelas sebagian bangunan pendidikan yang berdiri di Wonorejo masih belum ada kepastian kepemilikan lahan diberikan kepada yayasan.
Hal ini karena, Pemkab Blora masih mengkaji pemberian hibah lahan tersebut. Pemkab menargetkan
kajian tahun ini selesai.
Koordinator
Warga Wonorejo, Lukito meminta pemkab memperjelas hibah lahan yang
telah berdiri bangunan pendidikan.
Sebab, pada
saat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
berkunjung, fasilitas umum (fasum) seperti pendidikan akan di skema hibah.
Baca juga : Perjanjian antara Pemkab & Warga Belum Diterima, Warga Wonorejo Minta Kejelasan Pemkab
“Pemkab menerjemahkan
fasum sendiri cuma ada musala, jalan, dan makam. Sedangkan misalnya yayasan pendidikan kategorinya
tidak masuk ke fasum,” terangnya.
Lukito
menyatakan, warga menginginkan langkah cepat pemkab. Agar bangunan yayasan pendidikan yang
berdiri di lahan Wonorejo bisa memiliki kepastian status tanah
sebagai kepemilikan sah yayasan, bukan milik pemkab.
“Langkah apa
yang diambil oleh pemkab sebagai bentuk protes kemarin (audiensi).
Kami juga menyerahkan 22 stempel dari RT dan RW, akan kami ambil setelah
konflik tanah Wonorejo selesai," katanya.
Baca juga : Inilah Curhat Petani Hutan Blora ke Jokowi, Saat Serahkan Sertifikat Masal di Blora
Sememtara Kepala
Badan Pendapatan, Penglolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet
Pamudji mengatakan, bangunan pendidikan yang berdiri di lahan Wonorejo berstatus
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki pemkab. Rencana akan
dihibahkan, namun pihaknya masih butuh kajian.
“Kalau yayasan seperti Ponpes Al
Muhammad mengajukannya hibah, tapi kami masih proses kajian,” jelasnya.
Mumuk
sapaannya, menerangkan, kajian hibah bangunan tersebut ditargetkan
selesai tahun ini.
Pihaknya
mengklaim sudah ada beberapa pengaju hibah, sebagian sudah diberikan atas
nama pribadi dan sebagian lagi belum.
Terkait jumlah
pengaju dan luasan lahan hibah pihaknya belum membeberkannya. “Perlu
melihat data dulu," terangnya.
Baca juga : “Optimalkan Pemanfaatan Lahan,” Pesan Ganjar untuk Penerima Sertifikat dari Jokowi
Dia
menambahkan, sertifikat kepemilikan tanah untuk fasum seperti musala dan makam
tidak diterbitkan hak guna bangunan (HGB). Status lahannya HPL, dikelola
oleh pemkab.
“Fasum nanti jadi miliknya pemkab, jadi tidak di-HGB-kan, karena dari awal sudah HPL,” jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment