Kejaksaan Negeri Segera Selesaikan Berkas Penyidikan & Pemberkasan Tersangka

 

INFOKU, BLORA - Dua tersangka kasus jual beli kios Pasar Randublatung usai diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

ilustrasi

Satu tersangka masih belum bisa dimintai keterangan karena sakit. Selain itu, kejari juga menggeledah kantor pasar dan menyita sejumlah dokumen untuk memperkuat penyidikan.

Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengungkapkan, tiga tersangka telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun yang hadir hanya dua tersangka. Satu tersangka tidak datang dengan alasan sakit.

Baca juga : Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Wulung Randublatung Telah Ditahan

“Tahap selanjutnya segera menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan untuk segera dinaikkan ke tahap penuntutan dan persidangan,” ujarnya.

Jatmiko menjelaskan, pihaknya memastikan berkas perkara persidangan segera dirampungkan.

Untuk menguatkan tuntutan, pihaknya juga melakukan penggeledahan kantor UPTD Pasar Randublatung Kamis (31/8) lalu.

Hasil penggeledahan, petugas Kejari Blora menyita beberapa berkas dokumen untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami lakukan penyitaan untuk memperkuat penyidikan dan pembuktian. Beberapa dokumen seperti Spj dan buku catatan retribusi kami amankan, ucapnya.

Baca juga : Akhirnya Kejari Blora Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Pungli Bermodus Jual Beli Kios Pasar Randublatung

Jatmiko menambahkan, terdapat 14 kios yang diperjualbelikan dalam kasus yang menyeret tiga nama pegawai pasar dan mantan kepala Dindagkop UKM Blora. Hasil penjualan 14 kios itu sebesar Rp 1,68 miliar.

Sebelumnya, Kejari Blora telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung.

Yakni, mantan Kepala Dinas DindagkopUKM, mantan UPTD Pasar wilayah IV Randublatung, dan Bendahara Pasar Randublatung.

Jatmiko belum memastikan bertambah atau tidaknya tersangka dalam kasus ini.

“Nanti kita lihat hasil perkembangan penyidikan dan persidangan. Kalau memenuhi minimal 2 alat bukti, pihak-pihak yang terlibat kami akan proses,” terangnya.

Lihat juga : Inilah Rekor Dunia MURI "Sego Berkat Bungkus Godong Jati" Terukir di Blora

Diketahui sebelumnya, Kejari telah memeriksa 40 lebih saksi, mulai pedagang hingga pegawai pasar. 

Pedagang pasar dimintai pungutan liar dengan bukti nota bernilai Rp 120 juta per kios.

Diketahui juga, para pedagang yang membutuhkan tempat yang lebih luas untuk berdagang, akhirnya harus meminjam nama orang lain untuk bisa memiliki kios lagi. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments