INFOKU, BLORA - Dua tersangka kasus jual beli kios Pasar Randublatung usai diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Satu tersangka masih belum bisa dimintai
keterangan karena sakit. Selain itu, kejari juga menggeledah kantor pasar dan
menyita sejumlah dokumen untuk memperkuat penyidikan.
Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengungkapkan, tiga tersangka telah
dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun yang hadir hanya dua tersangka. Satu tersangka tidak
datang dengan alasan sakit.
Baca juga : Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Wulung Randublatung Telah Ditahan
“Tahap selanjutnya segera menyelesaikan penyidikan dan
pemberkasan untuk segera dinaikkan ke tahap penuntutan dan persidangan,”
ujarnya.
Jatmiko menjelaskan, pihaknya memastikan berkas perkara
persidangan segera dirampungkan.
Untuk menguatkan tuntutan, pihaknya juga melakukan
penggeledahan kantor UPTD Pasar Randublatung Kamis (31/8) lalu.
Hasil penggeledahan, petugas Kejari Blora menyita
beberapa berkas dokumen untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami lakukan penyitaan untuk memperkuat penyidikan dan
pembuktian. Beberapa dokumen seperti Spj dan buku catatan retribusi kami
amankan, ucapnya.
Jatmiko menambahkan, terdapat 14 kios yang
diperjualbelikan dalam kasus yang menyeret tiga nama pegawai pasar dan mantan
kepala Dindagkop UKM Blora. Hasil penjualan 14 kios itu sebesar
Rp 1,68 miliar.
Sebelumnya, Kejari Blora telah menetapkan 3 tersangka dalam
kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung.
Yakni, mantan Kepala Dinas DindagkopUKM, mantan UPTD
Pasar wilayah IV Randublatung, dan Bendahara Pasar Randublatung.
Jatmiko belum memastikan bertambah atau tidaknya tersangka dalam
kasus ini.
“Nanti kita lihat hasil perkembangan penyidikan dan
persidangan. Kalau memenuhi minimal 2 alat bukti, pihak-pihak yang terlibat
kami akan proses,” terangnya.
Lihat juga : Inilah Rekor Dunia MURI "Sego Berkat Bungkus Godong Jati" Terukir di Blora
Diketahui sebelumnya, Kejari telah memeriksa 40
lebih saksi, mulai pedagang hingga pegawai pasar.
Pedagang pasar dimintai pungutan liar dengan bukti
nota bernilai Rp 120 juta per kios.
Diketahui juga, para pedagang yang membutuhkan tempat yang lebih luas untuk berdagang, akhirnya harus meminjam nama orang lain untuk bisa memiliki kios lagi. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment