Kasus Mafia Tanah di Blora Menjadi Sorotan Wantimpres

 

INFOKU, BLORA  – Kasus mafia tanah di Blora mendapat sorotan banyak pihak.

Salah satunya dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto. 

Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto

Mantan Anggota DPR RI itu menyoroti banyaknya kasus mafia tanah, termasuk di Blora.  

Pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas. Sebab, praktik mafia tanah meresahkan dan merugikan masyarakat.

Menurut Sidarto, kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya harus memproses setiap orang yang terindikasi terlibat dalam praktik mafia tanah.

Baca juga : Dua Tersangka Belum Ditahan, Penyidikan Kasus Mafia Tanah Masih 2022 Mandek ?

“Yang namanya mafia tanah itu tidak hanya terjadi di satu tempat atau Blora saja. Namun, sudah ada di banyak wilayah Indonesia,’’ tuturnya.

Dia mengakui bahwa memberantas mafia tanah tidak mudah. Membutuhkan kerja seluruh stakeholder untuk memberantasnya. Namun, hal itu menjadi tugas pokok Kementrian ATR/BPN.

“Harus tindak secara tegas siapapun orangnya yang terlibat. Tidak pandang bulu siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,’’ tegas mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Kasus mafia tanah di Blora terjadi pada Sri Budiyono. Budi telah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah pada 2021 lalu.

Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan. Namun, hingga saat ini berkas dari penyidik Polda Jateng belum juga rampung.

Baca juga : Seorang ASN Laporkan eks Wakil Ketua DPRD Blora & Notaris ke Polisi, terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Padahal pihak Polda Jateng sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, oknum anggota DPRD Blora inisial AA dan Notaris inisial EE.

“Ini sudah dua setengah tahun mangkrak. Polda Jateng harus menjelaskan hambatannya mengapa tidak kunjung P21. Apakah berkas tersebut belum lengkap atau sengaja tidak dilengkapi,’’ tutur Budi saat ditemui Wartawan kemarin.

Sementara Kanit II Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi mengatakan bahwa kasus tersebut masih berproses hingga saat ini. 

Saat ini pihaknya menunggu hasil laboratorium forensik terkait tanda tangan Sri Budiyono. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments