INFOKU, BLORA
– Kasus mafia tanah di Blora mendapat sorotan banyak pihak.
Salah satunya dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto.
Mantan Anggota DPR
RI itu menyoroti banyaknya kasus mafia tanah, termasuk di Blora.
Pihaknya meminta
aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas. Sebab, praktik mafia tanah meresahkan
dan merugikan masyarakat.
Menurut Sidarto,
kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya harus memproses setiap orang yang
terindikasi terlibat dalam praktik mafia tanah.
Baca juga : Dua Tersangka Belum Ditahan, Penyidikan Kasus Mafia Tanah Masih 2022 Mandek ?
“Yang namanya mafia
tanah itu tidak hanya terjadi di satu tempat atau Blora saja. Namun, sudah
ada di banyak wilayah Indonesia,’’ tuturnya.
Dia mengakui bahwa
memberantas mafia tanah tidak mudah. Membutuhkan kerja seluruh stakeholder untuk
memberantasnya. Namun, hal itu menjadi tugas pokok Kementrian ATR/BPN.
“Harus tindak
secara tegas siapapun orangnya yang terlibat. Tidak pandang bulu siapapun yang
terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,’’ tegas mantan Kapolda Jawa
Barat itu.
Kasus mafia
tanah di Blora terjadi pada Sri Budiyono. Budi telah melaporkan kasus itu
ke Polda Jawa Tengah pada 2021 lalu.
Laporan tersebut
diterima dengan tanda bukti laporan. Namun, hingga saat ini berkas dari
penyidik Polda Jateng belum
juga rampung.
Padahal pihak Polda Jateng sudah
menetapkan dua tersangka. Yakni, oknum anggota DPRD Blora
inisial AA dan Notaris inisial EE.
“Ini sudah dua setengah
tahun mangkrak. Polda Jateng harus
menjelaskan hambatannya mengapa tidak kunjung P21. Apakah berkas tersebut belum
lengkap atau sengaja tidak dilengkapi,’’ tutur Budi saat ditemui Wartawan kemarin.
Sementara Kanit II Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi mengatakan bahwa kasus tersebut masih berproses hingga saat ini.
Saat ini pihaknya menunggu hasil laboratorium forensik terkait tanda tangan Sri Budiyono. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment