INFOKU, BLORA - Kasus dugaan mafia tanah yang menyangkut anggota DPRD Blora
berinisial AA dan notaris berinisial EE masih mandek di meja Polda Jateng.
Diketahui, mereka sudah ditetapkan tersangka sejak 18 November 2022 lalu.
Namun, hingga kini kedua tersangka masih belum
ditahan Polda Jateng. Sri Budiyono selaku pelapor menyesalkan hal
tersebut.
Penasihat hukum (PH) pelapor, Karya Bima Satria
Yuwono menilai, secara teori hukum harusnya sudah ada penahanan.
“Seharusnya berdasar pasal 21 KUHAP sudah jelas,
bahwa ada syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Yakni dugaan tindak pidana
yang dilakukan oleh terlapor, ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” jelasnya
melalui sambunagn telepon seluler kepada wartawan kemarin (8/9).
Mengingat AA dan EE tersandung dugaan tindak
pidana pembuatan atau penggunaan akta otentik berupa akta jual beli sesuai
pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP.
Juga penggelapan dan penipuan sesuai pasal 372
KUHP dan pasal 378 KUHP.
Selain itu, menurutnya juga ada syarat subyektif yang
seharusnya dapat dilakukan penahanan terhadap terlapor.
“Saat undangan konfrontasi pertama terlapor
tidak hadir dengan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal kami selaku pelapor
dan pihak-pihak lain terkait sudah datang jauh-jauh dari Blora,” bebernya.
Menurutnya secara teori hukum sudah sangat kuat
untuk menjadi alasan bagi Polda Jateng melakukan penahanan.
“Namun hingga detik ini sama sekali tidak pernah
dilakukan penahanan,” terangnya.
Harapannya, Polda Jateng dan beberapa
pihak yang menangani kasus tersebut bisa saling kerjasama guna mencari
keadilan. Dengan kerja cepat dan efisien. Lantaran jika terlalu lama, kasusnya
bisa terabaikan.
“Jika terlalu lama, maka sangat kasihan terhadap
masyarakat yang butuh keadilan,” tegasnya.
Terpisah, Kanit II Subdit IV/Renakta
Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi akui terkait kasus
tersebut masih berproses hingga saat ini.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu hasil
laboratorium forensik (labfor) terkait tanda tangan Sri Budiyono.
“Kami cek apakah tanda tangannya identik atau
tidak, semoga minggu depan sudah ada hasilnya. Untuk posisi kasusnya ini menjerat
di pasal 266 KUHP,” terangnya.
Juga akui memang belum melakukan penahanan. Saat
ini, pihaknya fokus melengkapi berkas perkara.
“Semoga berkas segera p-21 dan segera
dilimpahkan dan disidangkan,” imbuhnya.
Baca juga : Ternyata di Blora Hanya Tiga Galian C Berizin, Banyak yang Ilegal
Perlu diketahui, kasus dugaan mafia tanah itu
bermula saat Sri Budiyono meminjam uang Rp 150 juta pada AA dengan
jaminan sertifikat tanah dan bangunan.
Saat akan dilakukan pembayaran utang itu, sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban.
Sehingga pada 7 Desember 2021, Sri Budiyono yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) tersebut melaporkan AA dan EE ke pihak kepolisian. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment