INFOKU, BLORA - Sebelum beroperasi, Pabrik kapur PT Pentawira Agraha Sakti di Desa/Kecamatan Jiken diminta penuhi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Dari keterangan pihak pengembang saat ini proses
pelengkapan izin sambil pengurugan lahan bakal
berdirinya pabrik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora Bondan Asiyanti kpada wartawan
mengungkapkan, pendirian pabrik kapur di Jiken masih dalam
pemantauan.
Pihaknya telah menyiapkan tim pemantau untuk
melihat progres pembangunan.
"Kami minta tolong satu orang dari pegawai
kami untuk melakukan pengawasan di lapangan," ungkapnya.
Baca juga : Sumber Pertanian dan Pendidikan Tenyata Bisa Didapat dari Sumur Minyak Tua Jiken
Danik panggilan kepala DPMPTSP mengatakan, pabrik kapur
belum boleh beroperasi sebelum mengantongi dokumen amdal.
Terkait saat ini mulai pengurugan, masih
diperbolehkan. Karena masih dalam tahap persiapan, belum sampai pabrik beroperasi.
"Kalau saat ini kan masih belum beroperasi,
masih persiapan pengurugan. Dan pengembang kami minta melengkapi berkas (sambil
pengurugan)," terangnya.
Danik menegaskan, jika dalam proses pembangunan
dan sampai beroperasi tak dapat menunjukkan dokumen perizinan
seperi amdal dan izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Berjanji bakal ditindak tegas.
"Jika tidak dipenuhi harus siap ditindak
atau bahkan dibongkar, kami juga masih meminta pihak universitas mana yang
digandeng untuk membuat kajian amdalnya," ungkapnya.
Salah seorang Legal PT Pentawira Agraha Sakti,
Rahman mengatakan, pihaknya terus berupaya melengkapi sejumlah dokumen
perizinan baik di tingkat daerah hingga pusat.
Agar keberadaan industri pabrik tersebut
tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Sudah mengantongi izin PKKPR,
surat izin industri nasional (SIINas) dari Kementerian
Perindustrian," klaimnya.
Selain itu, kata dia, sudah melengkapi dokumen Nomor Induk Berusaha Online Single Submission (NIB OSS) dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Terus surat pernyataan mandiri, terus dokumen lingkungan sudah terbit dari SPPL-nya (surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup)," jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment