DPMPTSP Pantau Izin Pendirian Pabrik Kapur Di Desa Blora

 

INFOKU, BLORA  - Sebelum beroperasi, Pabrik kapur  PT Pentawira Agraha Sakti di Desa/Kecamatan Jiken diminta penuhi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). 

Ilustrasi

Dari keterangan pihak pengembang saat ini proses pelengkapan izin sambil pengurugan lahan bakal berdirinya pabrik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora Bondan Asiyanti kpada wartawan mengungkapkan, pendirian pabrik kapur di Jiken masih dalam pemantauan.

Pihaknya telah menyiapkan tim pemantau untuk melihat progres pembangunan.

"Kami minta tolong satu orang dari pegawai kami untuk melakukan pengawasan di lapangan," ungkapnya. 

Baca juga : Sumber Pertanian dan Pendidikan Tenyata Bisa Didapat dari Sumur Minyak Tua Jiken

Danik panggilan kepala DPMPTSP mengatakan, pabrik kapur belum boleh beroperasi sebelum mengantongi dokumen amdal.

Terkait saat ini mulai pengurugan, masih diperbolehkan. Karena masih dalam tahap persiapan, belum sampai pabrik beroperasi.

"Kalau saat ini kan masih belum beroperasi, masih persiapan pengurugan. Dan pengembang kami minta melengkapi berkas (sambil pengurugan)," terangnya.

Danik menegaskan, jika dalam proses pembangunan dan sampai beroperasi tak dapat menunjukkan dokumen perizinan seperi amdal dan izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Berjanji bakal ditindak tegas.

"Jika tidak dipenuhi harus siap ditindak atau bahkan dibongkar, kami juga masih meminta pihak universitas mana yang digandeng untuk membuat kajian amdalnya," ungkapnya.

Salah seorang Legal PT Pentawira Agraha Sakti, Rahman mengatakan, pihaknya terus berupaya melengkapi sejumlah dokumen perizinan baik di tingkat daerah hingga pusat.

Baca juga : Jelas Beda Jalan Jembatan Penghubung Jatim-Jateng, Separo Jalan Jembatan ke Arah Blora Tidak Mulus

Agar keberadaan industri pabrik tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Sudah mengantongi izin PKKPR, surat izin industri nasional (SIINas) dari Kementerian Perindustrian," klaimnya.

Selain itu, kata dia, sudah melengkapi dokumen Nomor Induk Berusaha Online Single Submission (NIB OSS) dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

"Terus surat pernyataan mandiri, terus dokumen lingkungan sudah terbit dari SPPL-nya (surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup)," jelasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments