Divonis 18 Tahun bagi Joko Umbaran Yang Bunuh Teman Kencannya

 

INFOKU, BLORA - Joko Umbaran, pelaku yang membunuh wanita teman kencannya di Hotel K Blora, divonis 18 tahun penjara.

 Foto : arsip  

"Hasil putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora, Muhamad Fauzan Haryadi, kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

    Fauzan yang juga sebagai hakim ketua dalam perkara tersebut mengatakan, pada saat memutuskan perkara itu, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

    Selama masih ada hal-hal yang meringankan, maka putusan tak mungkin maksimal. Baca juga: Joko Umbaran, Pembunuh Wanita Teman Kencannya di Blora Dituntut 20 Tahun Penjara Selain hal-hal yang meringankan, menurutnya ada hal-hal yang memberatkan pula.

    Baca juga : Tidak Puas Saat Dilayani, Lelaki Bunuh Teman Kencan

   Di antaranya pembunuhan yang dilakukan Joko Umbaran masuk kategori pembunuhan berencana. Dikuatkan dengan terdakwa yang mengakui membawa alat yang digunakan untuk membunuh.

   "Selain itu, tusukannya juga pas di bagian mematikan. Itu jadi dasar pembunuhan itu berencana. Kalau tidak berencana bisa lebih rendah sekitar 15 tahun," kata dia.

   Dalam melakukan aksi pembunuhan, Joko Umbaran sempat minum-minuman keras, tetapi tidak sampai mabuk.

   Baca juga : Mayat Berjenis Perempuan Ditemukan Tewas Di Hotel Blora

   Sehingga, perbuatan tersebut dilakukan secara sadar. Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Joko Umbaran dengan pidana 20 tahun.(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments