INFOKU, BLORA - Joko Umbaran, pelaku yang membunuh wanita teman kencannya di Hotel K Blora, divonis 18 tahun penjara.
Foto : arsip
"Hasil
putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 18 tahun
penjara," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora, Muhamad Fauzan
Haryadi, kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Fauzan
yang juga sebagai hakim ketua dalam perkara tersebut mengatakan, pada saat
memutuskan perkara itu, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Selama
masih ada hal-hal yang meringankan, maka putusan tak mungkin maksimal. Baca
juga: Joko Umbaran, Pembunuh Wanita Teman Kencannya di Blora Dituntut 20 Tahun
Penjara Selain hal-hal yang meringankan, menurutnya ada hal-hal yang
memberatkan pula.
Baca juga : Tidak Puas Saat Dilayani, Lelaki Bunuh Teman Kencan
Di
antaranya pembunuhan yang dilakukan Joko Umbaran masuk kategori pembunuhan
berencana. Dikuatkan dengan terdakwa yang mengakui membawa alat yang digunakan
untuk membunuh.
"Selain
itu, tusukannya juga pas di bagian mematikan. Itu jadi dasar pembunuhan itu
berencana. Kalau tidak berencana bisa lebih rendah sekitar 15 tahun," kata
dia.
Dalam
melakukan aksi pembunuhan, Joko Umbaran sempat minum-minuman keras, tetapi
tidak sampai mabuk.
Baca juga : Mayat Berjenis Perempuan Ditemukan Tewas Di Hotel Blora
Sehingga, perbuatan tersebut dilakukan secara sadar. Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Joko Umbaran dengan pidana 20 tahun.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment