Dilarang Keras Buang Sampah di Saluran Air Pengendali Banjir

 

INFOKU, Cepu, BLORA – Upaya normalisasi saluran pengendali banjir terus dilakukan Pemkab Blora melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR).

Penataan dilakukan di beberapa alur saluran di wilayah Kelurahan Tambakromo, Kelurahan Balun dan Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu.

Kepala DPUPR Blora Samgautama Karnajaya, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Surat menjelaskan, normalisasi yang sudah diupayakan yaitu, pertama alur saluran Nglebok - RS PKU - Bruk Kembar - Tuk Buntung - Sungai Bengawan Solo Kec. Cepu. Kedua, alur saluran Kel. Balun mulai dari Pom Bensin Terminal - Tuk Buntung.

Baca juga : Permintaan Bantuan Air Bersih Bertambah, 188 Desa di Blora Dilanda Kekeringan

"Hari ini kami melakukan pemasangan papan larangan agar tidak membuang sampah sembarangan di beberapa spot di alur saluran/sungai yang biasa dipakai sebagai pembuangan sampah tidak pada tempatnya," jelas Surat, Sabtu (9/9/2023)

Yaitu di belakang RS PKU, Area Bruk Kembar, Area Tuk Buntung dan Jembatan Jl. Diponegoro Cepu.

"Itu sebagai upaya kami senantiasa memberikan penyadaran kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di saluran drainase atau di alur sungai," tegasnya.

Baca juga : Waduh ...... Banyak Sumur Warga Blora yang Mulai Kering

Pihaknya mengajak untuk jaga bersama saluran drainase dan sungai kita agar tetap bersih dan bebas sampah. "Jangan dikotori lagi dengan sampah," jelasnya.

Dikatakannya, kepedulian kita untuk tidak membuang sampah di saluran drainase dan sungai merupakan bentuk amal ibadah kita untuk tidak menyakiti sesama dan semua makhluk ciptaan-Nya. (Heru/IST


Post a Comment

0 Comments