INFOKU, BLORA - Rumidi, Kepala Desa (Kades) Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), yang sempat hilang selama beberapa bulan akhirnya ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet kepada pers mengatakan,
pihaknya menangkap Rumidi di Kabupaten Grobogan, Jateng, pada Minggu
(17/9/2023).
"Pelaku ditangkap di wilayah Purwodadi pada 17
September 2023," kata Selamet, Kamis (21/9/2023).
Selamet menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan BPK dan inspektorat Kabupaten Blora, Rumidi diduga melakukan tindak pidana korupsi uang dana desa.
Baca juga : Pencairan Dana Desa Nglebur Blora Terhambat, Akibat Kades Absen Selama 2 Bulan
"Yang bersangkutan (Rumidi) telah melakukan
perbuatan melawan hukum yaitu merugikan keuangan negara, hasil audit inspektorat
hampir kurang lebih Rp 396 juta," ujar Selamet.
Modus Rumidi Berdasarkan hasil penyelidikan, Selamet
menyampaikan, sejumlah pembangunan yang tercatat dalam laporan anggaran APBDes
2022 tida ada bentuk fisiknya.
"Laporan pembangunan menggunakan anggaran APBDes
tahun 2022 dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2022, beberapa pembangunan
yang dilaporkan seperti RTLH, Talud, JUT, dan beberapa pembangunan yang lain, ternyata
secara fisik tidak ada," ucap Selamet.
Baca juga : Akhirnya Kejari Usut Dugaan Korupsi Terkait Kasus "Hilangnya" Kades di Blora
"Ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan
material tapi pembangunannya juga tidak ada," sambungnya.
Lanjutnya, dalam melakukan aksinya, Rumidi memberi tahu
bendahara desa bahwa APBDes akan dipinjam.
Kemudian keduanya pergi ke bank untuk mengajukan
pencairan dana tersebut.
Rumidi selanjutnya meminta bendahara desa untuk membuat
berita acara yang berisi bahwa dana tersebut telah digunakan untuk keperluan
lain
"Dalam berita acara APBDes dituliskan bahwa (dana
itu) digunakan untuk pembangunan, namun faktanya malah digunakan untuk
kepentingan pribadi kades itu," jelasnya.
Rumidi pun sempat melakukan upaya pengembalian, namun
dia hanya mampu mengembalikan Rp 40 juta.
"Setelah mengembalikan itu yang bersangkutan
kabur, tidak melaksanakan kegiatan sebagai kades dan tidak jelas keberadaannya,"
tandasnya.
Baca juga : Kades Nglebur Blora Diberhentikan Sementara
Rumidi juga diduga melakukan tindak pidana lain, yakni
menggadaikan mobil rental.
"(Mobil) hasil rental itu digadaikan oleh yang bersangkutan. Sampai sekarang belum ada pihak korban yang melapor ke kami, jadi kami belum bisa menindaklanjuti itu, kami sekarang hanya menindaklanjuti kasus tipikornya," pungkas Selamet.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment