INFOKU, BLORA – Sebanyak tujuh penyelenggara pemilu kecamatan (PPK) di Kabupaten Blora berpotensi mendapat sanksi administrasi. Sebab, setiap bulan mendapatkan dua gaji yang bersumber dari uang negara.
Dari
tujuh personel itu, dua berstatus ASN (aparatur sipil negara), sedangkan lima
lainnya statusnya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). (selengkapnya
di grafis)
Tentu,
mendapatkan dua gaji yang keduanya bersumber dari uang negara.
“Bila ada kinerjanya yang merugikan satu sama
lain, pasti diberikan sanksi administratif,’’ tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten (KPUK) Blora, Muhammad Hamdun kepada wartawan.
Baca juga : Ada Belasan KTP Bacaleg Status PNS, KPU Blora Klarifikasi Ulang
Menurut
dia, selama ini belum ada laporan kendala terhadap kinerja para guru yang
merangkap jabatan PPK itu. Baik kinerja di KPU maupun saat mengajar.
“Kami
dari awal sudah koordinasi dengan dinas terkait. PPK tersebut juga sudah
membuat surat pernyataan dan bermaterai,’’ tandasnya.
Hamdun
menegaskan, jangan sampai status pekerjaan yang satu merugikan status
pekerjaannya yang lain. Terlebih, mereka sudah berjanji dan memberikan
pernyataan agar tidak merugikan pihak satu dengan yang lain.
Gufron
A, salah satu PPK yang rangkap jamabatan mengklaim selama setengah tahun lebih
ini tidak ada kendala dalam menjalankan dua tugasnya itu. Selama ini merasa tak
keberatan saat menjalankan tugas.
“Awalnya
terbayang tidak bisa memegang dua status
pekerjaannya itu. Namun, lambat laun
tidak ada kendala dalam menjalaninya. ‘’Walaupun merangkap jadi PPK, ternyata
tidak sepadat yang saya bayangkan. Apalagi saat ini tahapan pemilu sudah sangat
longgar sekali,’’ ungkapnya.
Baca juga : Seorang PPK Kecamatan Jiken Dipecat karena Bolos Pleno
Selama
menjalankan tugas PPK, dia mengklaim tidak pernah sekalipun bentrok dengan aktivitas saat menjadi PNS.
“Kemarin juga sudah buat surat pernyataan ke atasan saya atau dinas terkait. Dan, juga koordinasi dengan KPUK setempat. Beruntung hingga saat ini tidak ada kendala,’’ tutur guru di SDN Jiken 2 itu. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment