Berkas Kasus Mafia Tanah Belum P-21, Karena Hasil Labfor Masih Belum Turun

 

INFOKU BLORA - Berkas perkara mafia tanah yang menyeret nama oknum anggota DPRD Blora tidak kunjung masuk meja hijau. 

Setelah dua tahun, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).

Namun, belum dinyatakan lengkap atau p-21, sebab masih hasil laboratorium forensik (labfor).

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejati setempat.

Dia akui, sudah lengkap dan menunggu labfor untuk melengkapi.

Baca juga : Akhirnya Berkas Kasus Mafia Tanah Blora Dilimpahkan ke Kejati

“Berkas BAP (berita acara pemeriksaan) dan lainnya sudah lengkap, tidak masalah, tinggal satu tadi penelitian spesimen tanda tangan di labfor,” tuturnya.

Dia menegaskan, kasus dugaan mafia tanah itu tetap berjalan dan sudah ada tersangka.

Posisi berkasnya pun sudah p-19 atau tinggal melengkapi permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU) agar p-21.

Dia akui, kelengkapan berkas hanya menunggu hasil dari labfor. Sebab, JPU meminta ada hasil labfor spesimen tanda tangan untuk melengkapi berkas itu. 

Baca juga : Kasus Mafia Tanah di Blora Menjadi Sorotan Wantimpres

“Sudah jelas, bahwa kami bukan memperlama, karena sudah p-19. Dan, kami hanya melengkapi (berkas) atas permintaan JPU,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya hanya menunggu hasil labfor keluar. Namun, pihaknya terus berkoordinasi dengan labfor terkait penelitian spesimen tersebut.

Kami sedang menunggu hasil dari labfor. Untuk berapa lamanya tergantung dari laboratorium. Kami sudah koordinasi dengan labfor untuk menanyakan hasilnya. Setelah keluar hasilnya kami mengirimkan kembali berkas ke JPU,” jelasnya.

Sri Budiyono yang merupakan korban dalam kasus ini mengatakan, lamanya penanganan kasus itu menjadi sorotan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Dia mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Tengah pada 2021 silam.

Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan yang tertera pada tanggal 7 Desember 2021 lalu,” ungkapnya kemarin melalui sambungan telepon seluler kemarin (28/9).

Baca juga : Dua Tersangka Belum Ditahan, Penyidikan Kasus Mafia Tanah Masih 2022 Mandek ?

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari para pihak seperti anggota Watimpres hingga Kompolnas.

Tokoh-tokoh penting itu menyoroti lambannya kasus dialami Sri Budiyono. Sebab, sejak dilaporkan pada 2021 hingga sekarang berkas tidak kunjung lengkap.

Kemarin sebelum dilimpahkan, saya coba mengadu ke beberapa instansi mulai dari Kantor Staf Presiden, hingga Menkopolhukam ditujukan pada Menteri Mahfud MD. Untuk sekarang kita tunggu saja hasil labfor,” jelasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments