INFOKU, BLORA - Setelah dua tahun tak ada titik terang, akhirnya kasus dugaan mafia tanah di Blora yang melibatkan oknum anggota DPRD Blora dilimpahkan ke Kejasaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Sembari
melimpahkan berkas, Polda Jateng juga masih menunggu hasil Laboratorium
Forensik (Labfor).
Kabidhumas Polda
Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebut jika ini kali kedua pelimpahan.
Yang pertama
sempat dikembalikan untuk dilengkapi. Karena belum P 21.
''Berkasnya
sudah kami limpahkan lagi ke Kejati. Sembari menunggu hasil Labfor,"
jelasnya.
Baca juga : Kasus Mafia Tanah di Blora Menjadi Sorotan Wantimpres
Pihaknya pun sudah
berkoordinasi dan meminta agar hasil labfor bisa segera dirampungkan.
Sehingga
mempercepat penyelesaian berkas. Bila hasil labfor keluar, akan langsung
disusulkan berkasnya.
''Hasil labfor
akan mempercepat penyelesaian berkas. Memang tidak ada batas waktu, tapi sudah
saya minta segera," terangnya.
Labfor sendiri,
merupakan permintaan dari Kejati saat pelimpahan yang pertama. Kala itu berkas
dikembalikan untuk dilengkapi. Sehingga pihak Polda Jateng harus memenuhi itu.
Baca juga : Dua Tersangka Belum Ditahan, Penyidikan Kasus Mafia Tanah Masih 2022 Mandek ?
Pada
pemberitaan sebelumnya, sejak melapor pada 2021, kasus dugaan mafia tanah yang
dialami Sri Budiyono seolah mandeg di Polda Jateng.
Padahal
penyidik sudah menetapkan Anggota DPRD Blora AA dan Notaris EE
sebagai tersangka.
Sri Budiyono
menduga sejak awal sudah ada niat jahat antara kedua tersangka dengan modus
utang piutang.
Niatan itu
diwujudkan dengan peralihan nama sertifikatnya yang menjadi jaminan utang
piutang.
Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora mendapat perhatian dari berbagai pihak. Lamanya penanganan kasus itu menjadi sorotan IPW, DPR RI, hingga Watimpres. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment