Ada 1.337 Pasutri Cerai, Terhitung Januari - Agustus 2023 di Blora

INFOKU, BLORA - Dari data anka perceraian tahun lalu total 2.008 kasus cerai ditangani Pengadilan Agama (PA) Blora. Jumlah tersebut didapat dari 1.391 cerai gugat dan 617 cerai talak. 

Namun sampai 8 bulantahun ini. angka kasus perceraian di Blora semakin meledak.

Terhitung dari Januari hingga Agustus 2023, Pengadilan Agama (PA) Blora merilis 1.337 perkara pengajuan perkara perceraian.

Melihat hal itu, apabila dibandingkan bulan Juli lalu yang hanya mencapai 1.072 kasus, jadi terjadi kenaikan 265 kasus.

Hal ini seperti disampaikan Panitera Muda Hukum PA Blora Anjar Wisnugroho.

Baca juga : Perceraian Karena Selingkuh Rendah, Terbanyak Faktor Ekonomi

Dia menjelaskan dari 1.337 kasus terdiri atas 1.026 perkara cerai gugat dan 351 perkara cerai talak.

''Kasusnya semakin hari semakin bertambah. Kemungkinan nanti kami rekapitulasi hingga akhir tahun, jumlahnya bisa lebih besar lagi," ucapnya.

Sementara itu, pada bulan Juli sebelumnya tercatat sebanyak 799 perkara cerai gugat masuk di PA Blora. Juga ada 273 kasus cerai talak.

Anjar mengungkapkan, hal ini dipicu beberapa faktor yang terjadi pada pasangan yang mengajukan gugatan.

Dirinya menuturkan, kasus perkara cerai gugat yang dilakukan istri, maupun kasus talak yang dilayangkan para suami kepada istrinya memang angkanya lebih banyak dilakukan istri gugat suaminya.

''Dari data kami ada beberapa faktor yang mempengaruhi gugatan cerai, pertama pertengkaran karena ekonomi, kedua perselisihan yang terus-menerus (perselingkuhan) dan meninggalkan salah satu pihak," tuturnya.

Baca juga : Kasus Perceraian Didominasi Pasangan Muda Blora

Terpisah, Mochamad Mansur praktisi hukum mengatakan, rerata dari kedua belah pihak suami-istri memiliki masalah yang sama yaitu tentang perekonomian.

Menurutnya, kebutuhan nafkah menjadi hal penting saat berkeluarga.

''Kebanyakan bermula karena nafkah kurang. Untuk perselingkuhan jarang," tutur pria yang juga menjadi Dosen di Universitas Bojonegoro itu. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments