INFOKU, BLORA - Upacara kebesaran Detik-detik Proklamasi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Blora khidmad dan tertib dilaksanakan, di Alun-alun Blora, Kamis (17/8/2023).
Bertindak selaku Inspektur Upacara Bupati Blora
H. Arief Rohman. Perwira Upacara AKP Agus Budiyana. Komandan Upacara AKP Edi
Santoso. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Ketua DPRD Blora HM
Dasum. Pembaca Doa Kepala Kemenag HM Fatah.
Kemudian Komandan Paskibraka Ipda Rizka
Taufik Suni dan petugas korsik adalah gabungan anggota Kodim 0721/Blora, Polres
Blora dan pelajar SMA Negeri 1 Tunjungan.
Sedangkan peserta upacara di antaranya
terdiri TNI-Polri, Sat Pol PP, Pegawai ASN, Guru, Korpri, Pramuka, Ormas ,
Linmas, Warga Sedulur Sikep Samin dan mahasiswa Poltekkes Semarang Kampus
Blora.
Baca juga : Inilah Yang Membuat Dunia Kaget, Strategi Politik JOKOWI
Sementara itu tim medis baik dari Dinkes dan
PMI Blora siaga untuk mememberikan pertolongan kepada peserta upacara bila ada
yang tidak sehat.
Rangkaian upacara mulai pengibaran bendera
merah putih, pembacaan teks proklamasi kemerdekaan RI, pembacaan teks Pembukaan
UUD 1945, detik-detik proklamasi hingga doa berjalan lancar.
Dalam amanatnya, Bupati Blora H. Arief Rohman
selaku Inspektur Upacara, membacakan sambutan Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo.
Dalam kesempatan itu pula, sebagai acara tambahan Bupati Blora didampingi Forkopimda Bora, menyerahkan penghargaan satyalancana karya satya 10 tahun dari Pemkab Blora tahun 2023 kepada dr. Puji Basuki dari RSUD dr R. Soetijono.
Kemudian satyalancana karya satya 20 tahun
kepada Sulasih dari Kecamatan Japah.
Selanjutnya satyalancana karya satya 30 tahun
kepada Pitoyo Trusingtya Sarojo Kepala Dinrumkimhub Blora.
Berikutnya penganugerahan lencana desa
mandiri kepada Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban Agung Heri Susanto
dan kepada Yuswanto Kepala Desa Japah Kecamatan Japah.
Selain itu juga diserahkan pemberian remisi
berdasarkan surat izin keluar rutan, Kementerian Hukum dan Asasi Manusia
Republik Indonesia.
Baca juga : Wisata di Kampung Samin Sambongrejo, ada Home Stay & Nikmati Jajanan “Ndeso”
Pemberian remisi diberikan kepada, pertama, Dean Tegar Adi Nugroho bin Untung Sunarno pemberian remisi dua bulan. Kedua Mohamad Muklisul Huda bin Fatkur Rohman, pemberian remisi tiga bulan. Ketiga Parean bin Sumin, pemberian remisi lima bulan. (Setyorini)
0 Comments
Post a Comment