Uang Hasil Jual Beli Dipegang Tersangka, Ditaksir Mencapai Rp 1,68 miliar

 

INFOKU, BLORA  - Peran dan aliran uang yang diterima ketiga tersangka bakal didalami Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, pada kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung.

iustrasi

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Djatmiko mengungkapkan, proses pemerikasaan dugaan jual beli kios masih tetap berjalan oleh jaksa penyidik.

Uang hasil jual beli dipegang tersangka ditaksir mencapai Rp 1,68 miliar.

Pemanggilan dan pemeriksaan ketiga tersangka belum dijadwalkan.

“Jadwal pemeriksaannya nanti menunggu (jaksa) penyidik,” katanya Selasa (8/8).

Baca juga : Akhirnya Kejari Blora Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Pungli Bermodus Jual Beli Kios Pasar Randublatung

Djatmiko menjelaskan, pada proses pemeriksaan tersangka akan didalami peran dan aliran uang yang telah diterima dari pedagang. Saat ini, uang masih belum disita, menunggu proses pemeriksaan dan keterangan tersangka.

“Nanti kalau uangnya masih ada akan kami sita. Sedangkan kalau sudah tidak ada, akan kami usut ke mana larinya,” terangnya.

Dia mengungkapkan, dari hasil keterangan 14 saksi pedagang juga sebagai pembeli kios.

Masing-masing dari mereka mengeluarkan uang Rp 120 juta per kios. Sehingga ketika dijumlahkan totalnya mencapai Rp 1,68 miliar.

“Semua nilainya sama, Rp 120 juta per kios, tidak ada tambahan lain,” jelasnya.

Berdasar informasi dihimpun Wartawan, pembangunan Pasar Rakyat Randublatung dilakukan pada 2018 lalu.

Dalam kurun waktu hingga 2023, kejari baru merilis ketiga tersangka yang juga pegawai Dindagkop UKM pada masa itu.

Baca juga : Diduga LPj Tidak Sesuai, Kejari Selidiki Anggaran Honorarium DPRD

Para pedagang pasar dimintai pungutan liar (pungli) dengan modus jual beli kios. Para pedagang yang membutuhkan tempat lebih luas untuk berdagang, akhirnya harus meminjam nama orang lain untuk bisa memiliki kios lagi.

Perlu diketahui, Kejari Blora menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung Blora pada Senin lalu (7/8).

Di antaranya mantan Kepala Dinas Dindagkop UKM berinisial M, mantan kepala UPTD pasar wilayah IV inisial W, dan Bendahara pasar Randublatung ZA. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments