INFOKU, BLORA - Peran dan aliran uang yang diterima ketiga tersangka bakal didalami Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, pada kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora
Djatmiko mengungkapkan, proses pemerikasaan dugaan jual beli kios masih tetap
berjalan oleh jaksa penyidik.
Uang hasil jual beli dipegang
tersangka ditaksir mencapai Rp 1,68 miliar.
Pemanggilan dan pemeriksaan ketiga tersangka
belum dijadwalkan.
“Jadwal pemeriksaannya nanti menunggu (jaksa)
penyidik,” katanya Selasa (8/8).
Djatmiko menjelaskan, pada proses pemeriksaan
tersangka akan didalami peran dan aliran uang yang telah diterima dari
pedagang. Saat ini, uang masih belum disita, menunggu proses pemeriksaan dan
keterangan tersangka.
“Nanti kalau uangnya masih ada akan kami sita.
Sedangkan kalau sudah tidak ada, akan kami usut ke mana larinya,” terangnya.
Dia mengungkapkan, dari hasil keterangan 14
saksi pedagang juga sebagai pembeli kios.
Masing-masing dari mereka mengeluarkan uang Rp
120 juta per kios. Sehingga ketika dijumlahkan totalnya mencapai Rp 1,68
miliar.
“Semua nilainya sama, Rp 120 juta per kios,
tidak ada tambahan lain,” jelasnya.
Berdasar informasi dihimpun Wartawan,
pembangunan Pasar Rakyat Randublatung dilakukan pada 2018 lalu.
Dalam kurun waktu hingga 2023, kejari baru
merilis ketiga tersangka yang juga pegawai Dindagkop UKM pada masa itu.
Baca juga : Diduga LPj Tidak Sesuai, Kejari Selidiki Anggaran Honorarium DPRD
Para pedagang pasar dimintai pungutan liar (pungli)
dengan modus jual beli kios. Para pedagang yang
membutuhkan tempat lebih luas untuk berdagang, akhirnya harus meminjam nama
orang lain untuk bisa memiliki kios lagi.
Perlu diketahui, Kejari Blora menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung Blora pada Senin lalu (7/8).
Di antaranya mantan Kepala Dinas Dindagkop UKM berinisial M, mantan kepala UPTD pasar wilayah IV inisial W, dan Bendahara pasar Randublatung ZA. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment