Tersangka Belum Ditahan, Kejari Masih Dalami Keterangan Pengurus Pasar

 

INFOKU, BLORA  –  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora tak kunjung memanggil dan menahan para tersangka kasus dugaan korupsi jual beli Pasar Randublatung. 

Sebaliknya, masih mendalami keterangan pengurus pasar setempat.

Buktinya, lembaga Adhyaksa itu telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap delapan saksi dari pengurus pasar setempat.

Kasi Intel Kejari Blora Djatmiko mengungkapkan, tiga tersangka jual beli kios pasar Randublatung belum diperiksa penyidik.

Satu di antara tersangka dipastikan merupakan residivis kasus serupa.

Baca juga : Akhirnya Kejari Blora Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Pungli Bermodus Jual Beli Kios Pasar Randublatung

Namun, di tempat yang berbeda yakni di Pasar Induk Cepu beberapa waktu lalu.

"Inisial W, merupakan oknum yang sama pada kasus jual beli Pasar Cepu," ungkapnya.

Dia menjelaskan, kasus dugaan jual beli kios di Pasar Induk Cepu ditangani Kejari Blora pada 2020 silam, dan tersangka telah dipenjara pada 2021 lalu. Kasus dugaan pungli jual beli kios terjadi pada 2019, tahun yang sama saat mencuat kasus dugaan jual beli kios Randublatung.

Masih fokus pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara, hingga kemarin (15/8) sekitar 30 saksi telah diperiksa.  Rencananya bakal tambah pemeriksaan sebanyak 8 saksi dari pengurus pasar.

Baca juga : Diduga LPj Tidak Sesuai, Kejari Selidiki Anggaran Honorarium DPRD

"Masih menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi lagi, ada tambahan 8 saksi dari pegawai pasar," terangnya.

Sebelumnya, Kejari Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung tahun anggaran 2018 yakni M selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM).

Kemudian W yang merupakan mantan Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Wilayah IV Randublatung, dan ZA mantan bendahara pasar Randublatung. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments