INFOKU, BLORA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora tak kunjung memanggil dan menahan para tersangka kasus dugaan korupsi jual beli Pasar Randublatung.
Sebaliknya,
masih mendalami keterangan pengurus pasar setempat.
Buktinya, lembaga
Adhyaksa itu telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap delapan
saksi dari pengurus pasar setempat.
Kasi
Intel Kejari Blora Djatmiko mengungkapkan, tiga tersangka jual
beli kios pasar Randublatung belum diperiksa penyidik.
Satu di antara
tersangka dipastikan merupakan residivis kasus serupa.
Namun, di
tempat yang berbeda yakni di Pasar Induk Cepu beberapa waktu lalu.
"Inisial
W, merupakan oknum yang sama pada kasus jual beli Pasar Cepu," ungkapnya.
Dia
menjelaskan, kasus dugaan jual beli kios di Pasar Induk
Cepu ditangani Kejari Blora pada 2020 silam, dan tersangka telah
dipenjara pada 2021 lalu. Kasus dugaan pungli jual beli kios terjadi
pada 2019, tahun yang sama saat mencuat kasus dugaan jual beli kios Randublatung.
Masih fokus
pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara, hingga kemarin (15/8)
sekitar 30 saksi telah diperiksa. Rencananya bakal tambah pemeriksaan
sebanyak 8 saksi dari pengurus pasar.
Baca juga : Diduga LPj Tidak Sesuai, Kejari Selidiki Anggaran Honorarium DPRD
"Masih
menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi lagi, ada tambahan 8 saksi dari pegawai
pasar," terangnya.
Sebelumnya, Kejari Blora
telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar
Randublatung tahun anggaran 2018 yakni M selaku mantan Kepala Dinas
Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM).
Kemudian W yang merupakan mantan Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Wilayah IV Randublatung, dan ZA mantan bendahara pasar Randublatung. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment