INFOKU, BLORA - Sesuai dengan instruksi dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa sirkuit Ujian SIM C angka 8 sudah tidak lagi berlaku dan harus diubah.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik menindaklanjuti instruksi
tersebut dan memberlakukan sirkuit baru per tanggal 7 Agustus 2023 dan
seterusnya mulai Senin 7 Agustus 2023.
"Pada hari ini Senin tanggal 7 Agustus 2023 tepatnya di Satpas SIM
1440 Kabupaten Blroa pagi hari ini mensosialisasikan tentang perubahan Sirkuit
pengujian SIM yang mana sesuai petunjuk dari Bapak Kapolri melalui Korlantas
Polri dengan dikeluarkannya KEP/105/VIII/2023 terkait praktik uji SIM,"
ucap Kasat Lantas AKP Noach Hendrik.
Baca juga : Ratusan Konvoi Pemuda Kendaraan Bermotor Diamankan di Cepu Blora
Kasat Lantas Polres Blora menambahkan Sirkuit baru ini sudah siap digunakan dan hari ini sudah dicoba oleh Rekan dari OJOL maupun TNI, Media dan masyarakat.
Perubahan sirkuit ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mendapat SIM.
Sebagaimana diketahui sebelumnya ada sirkuit angka 8 dan zig-zag, namun saat ini dihilangkan.
Sehingga sekarang menggunakan model baru, yang mana tidak mengabaikan
kompetensi dan akan terus dievaluasi oleh Korlantas Polri bilamana ada yang
perlu dirubah lagi.
Baca juga : Diduga LPj Tidak Sesuai, Kejari Selidiki Anggaran Honorarium DPRD
"Di Satpas Blora ini kami punya alat E-Drive di setiap sirkuit yang terkoneksi dengan Korlantas, yang mana itu belum bisa kita rubah karena menunggu teknisi dari Korlantas untuk terkoneksi dengan Pusat, jadi sementara Sirkuit ini kita gunakan sistim Manual," jelas Kasat Lantas AKP Noach Hendrik
Untuk gambaran rute bisa dilihat pada gambar yang akan dishare di media sosial resmi Polres Blora. (Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment