Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Blora 2023 Ditandatangani

 

INFOKU, BLORA - DPRD Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna berlangsung di pendopo DPRD Blora dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora HM Dasum bersama sejumlah Wakil Ketua DPRD.

Hadir pada rapat paripurna Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, Forkopimda Blora, Anggota DPRD Blora, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, Asisten Setda Blora serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Blora, Sabtu (12/8/2023).

Baca juga : Tersisa10 Desa Tertinggal di Blora, 223 Desa Kategori Berkembang

Dalam rapat paripurna itu, HM Dasum juga menyampaikan, berdasarkan surat dari Bupati Blora nomor : 900/3464/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal permohonan persetujuan hibah barang milik daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 331 Ayat 1 huruf a Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dengan peruntukan pembangunan rumah susun bagi anggota Polres Blora merupakan pemindahtanganan yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD.

Baca juga : Inilah Yang Membuat Dunia Kaget, Strategi Politik JOKOWI

Rangkaian rapat paripurna itu disetujui peserta yang hadir dengan ditandai pengetokan palu oleh HM Dasum selaku pimpinan rapat paripurna.

“Dengan persetujuan rapat paripurna hari ini, selanjutnya akan kami jadikan dasar untuk menandatangani nota kesepakatan,” tegasnya.(Endah) 


Post a Comment

0 Comments