INFOKU, BLORA - DPRD Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna
berlangsung di pendopo DPRD Blora dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora HM
Dasum bersama sejumlah Wakil Ketua DPRD.
Hadir pada rapat
paripurna Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, Forkopimda Blora, Anggota DPRD
Blora, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, Asisten Setda Blora serta Kepala OPD di
lingkungan Pemkab Blora, Sabtu (12/8/2023).
Baca juga : Tersisa10 Desa Tertinggal di Blora, 223 Desa Kategori Berkembang
Dalam rapat
paripurna itu, HM Dasum juga menyampaikan, berdasarkan surat dari Bupati Blora
nomor : 900/3464/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal permohonan persetujuan hibah
barang milik daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 331 Ayat 1 huruf a
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dengan
peruntukan pembangunan rumah susun bagi anggota Polres Blora merupakan
pemindahtanganan yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Baca juga : Inilah Yang Membuat Dunia Kaget, Strategi Politik JOKOWI
Rangkaian rapat
paripurna itu disetujui peserta yang hadir dengan ditandai pengetokan palu oleh
HM Dasum selaku pimpinan rapat paripurna.
“Dengan persetujuan rapat paripurna hari ini, selanjutnya akan kami jadikan dasar untuk menandatangani nota kesepakatan,” tegasnya.(Endah)
0 Comments
Post a Comment