Pencuri di Minimarket Tinggalkan Pesan Bakal Kembalikan Barang Curiannya jika Punya Uang


INFOKU, BLORA - Seorang pemuda bernama Yudi Irawan, nekat membobol sebuah minimarket di Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (16/8/2023) lalu.

Foto : IST

Saat melakukan aksinya, pelaku merusak atap plafon belakang minimarket. Beberapa hari sebelumnya pelaku juga telah memonitor tempat tersebut.

Pembobolan tersebut terungkap setelah karyawan minimarket mengecek ada plafon yang dibobol pada pagi hari.

Karyawan tersebut kemudian mengecek barang-barang yang ada di dalam minimarket,

Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Perempuan Tertangkap

Pelaku juga meninggalkan sebuah tulisan di minimarket tersebut.

Dalam tulisan itu pelaku berjanji akan mengembalikan barang curiannya jika sudah mempunyai uang.

Kemudian karyawan tersebut melapor ke polisi.

"Ada dua HP, rokok beberapa merek dan uang tunai. Total kerugian Rp 8.637.000," ucap Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Jumat (18/8/2023).

Pihak kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan pengembangan.

"Sebelum kejadian Polsek Jiken melakukan patroli. Didapati ada salah satu sepeda motor di depan Alfamart. Dari situ langsung dikembangkan. Dan akhirnya pelaku bisa ditangkap," kata dia.

Pelaku ditangkap pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya, Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

Baca juga : Rampok Gondol 1,5 Ons Emas dari Toko Emas di Cepu

Saat ungkap kasus, terkuak alasan pelaku nekat membobol minimarket. Pelaku ternyata mempunyai utang dari kebiasannya bermain judi slot.

"Utangnya banyak sekitar satu jutaan. Baru sekitar sebulanan main judi slot," kata pelaku.

Pelaku mengaku terdesak karena masih selama enam bulan terakhir tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Baru enam bulan ngganggur, sebelumnya kerja jadi kenek mobil boks," tutur pelaku. Kini setelah ditangkap polisi, dirinya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Akibat peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Endah/IST



Post a Comment

0 Comments