INFOKU, Cepu, BLORA - Seorang pria di Kecamatan Cepu diamankan oleh
Polres Blora, karena melakukan penganiayaan kepada seorang wanita dengan
senjata tajam hingga luka berat, Jumat (18/8/2023).
Satuan Reserse Kriminal Polres
Blora dalam konferensi pers yang dipimpin AKP Selamet, mengatakan bahwa pelaku
melakukan penganiayaan karena dendam dulu pernah di bully oleh korban.
Baca juga : Rampok Gondol 1,5 Ons Emas dari Toko Emas di Cepu
"Pelaku berinisial ES
melakukan penganiayaan pada saat sedang mencari rumput atau ngarit di hutan
jati dekat Sumber Agung, pada saat korban lewat di sekitar lokasi, pelaku
langsung lari menghampiri korban dan langsung menganiaya korban hingga korban
berteriak minta tolong," ucap Kasat Reskrim.
Setelah melakukan penganiayaan
tersebut, Pelaku langsung melarikan diri dan kemudian korban ditolong dan
dibawah ke RS PKU Muammadiyah akibat luka berat yang diderita.
Baca juga : Waduh ...... Banyak Sumur Warga Blora yang Mulai Kering
"Pelaku ditangkap dirumahnya di Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora berikut dengan barang Bukti senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya." imbuh AKP Selamet.
Pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman Penjara paling lama lima tahun. (Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment