DPD APTI DIlantik, Mampukah Jembatani Perijinan Usaha Tambang Di Blora

Advertorial

INFOKU, BLORA - Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hendi Purnomo yang mewakili Bupati Blora, telah melantik Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia (DPD APTI) Kabupaten Blora Kamis, (3/8/2023).

Pengusaha muda yang bergerak di bidang jasa penyewaan alat berat sekaligus pemilik PT Baja Mulia dari Desa Keser Kecamatan Tunjungan Supriyono terpilih dan dilantik sebagai Ketua DPD APTI Kabupaten Blora..Setelah pelantikan dilanjutkan sarasehan dengan tema problematika pertambangan di Blora.

Ketua APTI dalam sambutannya  sesuai dengan tema,untuk mengurai kendala - kendala perijinan yang sulit didapatkan oleh para pengusaha tambang ,kita mengingat potensi tambang dari sumber daya alam kita cukup besar, dan DPD APTI Kabupaten Blora siap menjadi jembatan untuk pengusaha dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah dari sektor ini.

Baca juga : Proyek Tidak Rampung, RPH Jadi Kendala Sertifikasi Halal Olahan Daging

Di saat yang sama Kepala  BPPKAD  Slamet Pamudji menerangkan bahwa potensi pendapatan asli Daerah dari pungutan pajak pertambangan mineral batuan bukan logam (MBBL),Berdasarkan data  perolehan pajak minerba yang diraih BPPKAD dari tahun 2018 - 2022 terus menurun dari Rp. 523 Juta pada tahun 2018, kemudian naik menjadi Rp. 710 juta, kemudian mengalami penurunan drastis dari tahun 2020, sebesar Rp. 332 juta, dan kembali turun dari 2021 - 2023.

"PAD kita dari sektor pajak mineral batuan bukan logam dari tahun 2018 sampai 2022 terus menurun, dikarenakan adanya penurunan dari rekanan saat dipungut pajak galian C atas material yang dipakai untuk melaksanakan proyeknya, karena mereka bukan pengusaha tambangnya, untuk itu kami mendukung adanya APTI ini, sebagai jembatan untuk membantu kami, mengoptimalkan PAD dari sektor tambang ini," ungkap Slamet Pamudji.

Baca juga : Tersisa10 Desa Tertinggal di Blora, 223 Desa Kategori Berkembang

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora Samgautama Karnajaya memaparkan revisi Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2021, yang tidak menyebutkan secara spesifik wilayah memiliki potensi pertambangan.

Sehingga menjadi sebab sulitnya perijinan usaha tambang di Blora, sehingga akhirnya mengacu pada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral.

Melihat kondisi tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi 2, dari Partai PDI, Riyanta mendesak agar segera dilakukan revisi atas Perda RTRW tersebut, dengan alasan kondisi mendesak sehingga dapat merubah Perda tersebut.

Baca juga : Diduga LPj Tidak Sesuai, Kejari Selidiki Anggaran Honorarium DPRD

Tanpa menunggu selama lima tahun ke depan, dirinya meminta DPD APTI Kabupaten Blora untuk ikut mengawal, dengan mengirimkan surat kepada para Ketua Umum Partai Politik yang telah memiliki Anggota di Senayan.

"Kami mendorong kepada para Eksekutif dan Legislatif untuk inisiatif bekerjasama merivisi Perda RTRW ini, agar Perda RTRW ini direvisi, karena tidak memasukkan potensi pertambangan di dalamnya, APTI Blora  harus ikut mengawal, kirimkan surat kepada para Ketua Umum Partai Politik yang ada saat ini, dan saya juga akan ikut mengawal sampai tuntas, kalau memang diminta, jadi harus ada ijab kabul ya, mau nggak dibantu oleh saya," ujar Riyanta, dihadapan peserta sarasehan tersebut.

Terkait kepatuhan mengurus perijinan produksi usaha tambang yang harus dimiliki oleh Pengusaha, juga disinggung oleh Budi Santoso dari Polres  yang hadir mewakili Kapolres Blora untuk menjadi narasumber dalam sarasehan tersebut.

Baca juga : Ketua Komisi A DPRD Blora, “Pemkab Belum Maksimal Datangkan Investor”

Pihaknya meminta agar kepatuhan para pengusaha untuk mengurus ijin pertambangan secara lengkap menjadi keharusan, karena hal itu telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, karena bila tidak punya ijin akan ditindak dengan tegas oleh Aparat Penegak Hukum sesuai Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.(Endah/Bayu) 


 

Post a Comment

0 Comments