Didominasi Hasil Jual dan Beli Tanah Pendapatan, BPHTB Capai Rp 7,2 miliar

 

INFOKU, BLORAHingga bulan ini tercatat sudah menembus Rp 7,2 miliar diperoleh dari Pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tingginya pendapatan itu dipengaruhi aktivitas jual beli dan perpindahan hak tanah yang tinggi.

“Target perolehan retribusi BPHTB mencapai 72,5 persen dari target atau Rp 7,2 miliar hingga pertengahan Agustus,’’ ungkap Subkord Bidang Penagihan dan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Putri Sholiha Anugraini.

Putri menjelaskan, target perolehan retribusi tahun ini sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga : Pajak Sektor Hotel dan Restoran Belum Maksimal

Target tersebut lebih banyak dari tahun lalu sebesar Rp 9,5 miliar. Pihaknya optimistis bakal terpenuhi hingga penghujung tahun.

Rerata perolehan BPHTB berasal dari kategori jual beli tanah bangunan dan pemecahan surat tanah milik warga.

“Semua kategori BPHTB ada, tapi penyumbang paling banyak adalah jual beli,’’ ungkapnya.

Dia melanjutkan, wilayah pendapatan BPHTP paling banyak biasanya berada di jalan protokol.  Salah satunya di Jalan Pemuda.

Baca juga : Lho .... Ternyata Serapan APBD Blora Masih Rendah

Sebab, nilai jual objek pajak (NJOP) wilayah perkotaan cukup tinggi. Selain banyaknya proses jual beli tanah, juga dipengaruhi kondisi geografis.

“Untuk mengetahui wilayah yang paling banyak penjualan, kami perlu melihat datanya dahulu,’’ terangnya.

Dari data yang dimiliki BPPKAD, Akhir tahun lalu pendapatan BPHTB tercatat Rp 11,3 miliar atau Rp 1,8 miliar lebih tinggi dari target yang hanya Rp 9,5 miliar.

Sehingga tahun ini diproyeksikan lebih tinggi karena melihat peningkatan pada tahun lalu.

Diketahui perolehan retribusi dari BPHTB meliputi Jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, dan waris.

Baca juga : Hanya Rp 200 Juta Target Pajak Galian C di Blora

Selain itu juga dari pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments