INFOKU, BLORA – Hingga bulan ini tercatat sudah menembus Rp 7,2 miliar diperoleh dari Pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tingginya
pendapatan itu dipengaruhi aktivitas jual beli dan perpindahan hak
tanah yang tinggi.
“Target
perolehan retribusi BPHTB mencapai
72,5 persen dari target atau Rp 7,2 miliar hingga pertengahan Agustus,’’ ungkap
Subkord Bidang Penagihan dan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Putri Sholiha Anugraini.
Putri
menjelaskan, target perolehan retribusi tahun ini sebesar Rp 10 miliar.
Baca juga : Pajak Sektor Hotel dan Restoran Belum Maksimal
Target tersebut
lebih banyak dari tahun lalu sebesar Rp 9,5 miliar. Pihaknya optimistis bakal
terpenuhi hingga penghujung tahun.
Rerata
perolehan BPHTB berasal dari kategori jual beli tanah
bangunan dan pemecahan surat tanah milik warga.
“Semua
kategori BPHTB ada, tapi penyumbang paling banyak adalah jual
beli,’’ ungkapnya.
Dia
melanjutkan, wilayah pendapatan BPHTP paling banyak biasanya berada di jalan
protokol. Salah satunya di Jalan Pemuda.
Baca juga : Lho .... Ternyata Serapan APBD Blora Masih Rendah
Sebab, nilai
jual objek pajak (NJOP) wilayah perkotaan cukup tinggi. Selain banyaknya
proses jual beli tanah, juga dipengaruhi kondisi geografis.
“Untuk
mengetahui wilayah yang paling banyak penjualan, kami perlu melihat datanya
dahulu,’’ terangnya.
Dari data yang
dimiliki BPPKAD, Akhir tahun lalu pendapatan BPHTB tercatat
Rp 11,3 miliar atau Rp 1,8 miliar lebih tinggi dari target yang hanya Rp 9,5
miliar.
Sehingga tahun
ini diproyeksikan lebih tinggi karena melihat peningkatan pada tahun lalu.
Diketahui
perolehan retribusi dari BPHTB meliputi Jual beli,
tukar menukar, hibah, hibah wasiat, dan waris.
Baca juga : Hanya Rp 200 Juta Target Pajak Galian C di Blora
Selain itu juga dari pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment