INFOKU, BLORA - Sampai saat ini belum ada titik terang terkait nominal besaran nilai pengganti bagi warga terdampak atas rencana pembangunan Bendung Gerak Karangnongko.
inilah Model Bendung Gerak Yang akan di Bangun di Blora - ilustrasiLantaran
perhitungan rencananya diserahkan tim penilai yang menghitung nilai tanah yang
terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Edi, warga Desa
Mendenrejo berharap nilai penghitungan tidak bersifat ganti rugi.
Tetapi ganti
sepadan atau ganti untung, agar warga terdampak tidak rugi dan justru bertambah
sengsara.
Dia
memiliki tanah di dua lokasi. Pertama seluas 3.600 meter
persegi. Tanah tersebut yang saat ini di atasnya berdiri bangunan
rumah dan ditempati.
Baca juga : Kucuran Dana Pusat Rp 1 Triliun, Pembebasan Lahan Karangnongko Berlanjut
Kemudian
tegalan seluas 2.500 meter persegi. Lokasinya dekat rumah. Dan diprediksi turut
terdampak.
“Waktu kemarin
sosialisasi belum ada kejelasan besaran ganti ruginya. Katanya akan dihitung
tim penilai,’’ ungkapnya.
Menurutnya,
dalam sosialisasi yang dihadiri tim pengadaan tanah dari Provinsi
Jateng dikatakan jika penghitungan bukan per meter persegi. Tetapi per
bidang tanah.
“Tim survei
katanya nanti akan datang menghitung. Kalau nilai per bidang berapa tidak tahu.
Menunggu timnya itu katanya,’’ terangnya.
Salah satu Tim
persiapan pengadaan tanah dari Provinsi Jateng Endro Hudiyono
mengatakan, jika untuk ganti kerugian tanah bukan berdasarkan NJOP.
Tapi berdasarkan nilai pergantian wajar yang dihitung tim.
Baca juga ; Pemkab Blora Tidak Mampu untuk Dana Pembebasan Lahan Bendung Gerak Karangnongko
“Itu lembaga
independen kantor jasa penilai publik. Kalau biasanya jual beli biasa tinggal
ditentukan berapa harganya. Kalau pengadaan tanah ini gak begitu. Ada
perhitungan ganti rugi fisik dan non fisik,’’ jelasnya.
Penghitungan
secara fisik berdasarkan luasan tanah, komponen bangunan, tanaman, dan apa
saja yang ada di atas tanah. Termasuk bangunan usaha dan lain sebagainya.
“Kemudian
komponen non fisik misalnya berapa lama menempati. Sehingga nantinya rumah yang
ditempati baru lan lama akan beda. Sehingga walau bidang tanah jejeran,
nilainya bisa beda,’’ tambahnya.
Uang pengganti
kerugian itu menggunakan uang Lembaga Manajemen Aset Negara (ELMAN).
Pembayaran ganti
rugi akan diberikan ke masyarakat secara langsung melalui masing-masing
rekening.
“Nanti
dibayarkan jika proses dari serangkaian proses pembebasan tanah dari
bbws sudah diselesaikan. Targetnya April 2024 sudah dibayarkan,’’ ungkapnya.
Sebagaimana di
informasikan, warga Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan akui keberatan bila
diharuskan relokasi mandiri akibat dari rencana pembangunan Bendungan Karangnongko.
Baca juga : Pembebasan Lahan Bendung Gerak Karangnongko Ditarget Rampung Tahun Ini
Mereka
mengusulkan agar mendapatkan ganti tanah dengan skema tukar guling.
Namun usulan itu masih belum menemukan titik terang. Mereka masih berupaya mewujudkan usulannya tersebut. Diketahui, pembebasan lahan ditargetkan April 2024. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment