Belum Ada Kesepakatan Pengganti Harga Tanah pada Proyek Bendung Gerak Karangnongko

 

INFOKU, BLORA  - Sampai saat ini belum ada titik terang terkait nominal besaran nilai pengganti bagi warga terdampak atas rencana pembangunan Bendung Gerak Karangnongko. 

inilah Model Bendung Gerak Yang akan di Bangun  di Blora  - ilustrasi

Lantaran perhitungan rencananya diserahkan tim penilai yang menghitung nilai tanah yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

Edi, warga Desa Mendenrejo berharap nilai penghitungan tidak bersifat ganti rugi.

Tetapi ganti sepadan atau ganti untung, agar warga terdampak tidak rugi dan justru bertambah sengsara.

Dia memiliki tanah di dua lokasi. Pertama seluas 3.600 meter persegi. Tanah tersebut yang saat ini di atasnya berdiri bangunan rumah dan ditempati.

Baca juga : Kucuran Dana Pusat Rp 1 Triliun, Pembebasan Lahan Karangnongko Berlanjut

Kemudian tegalan seluas 2.500 meter persegi. Lokasinya dekat rumah. Dan diprediksi turut terdampak.

“Waktu kemarin sosialisasi belum ada kejelasan besaran ganti ruginya. Katanya akan dihitung tim penilai,’’ ungkapnya.

Menurutnya, dalam sosialisasi yang dihadiri tim pengadaan tanah dari Provinsi Jateng dikatakan jika penghitungan bukan per meter persegi. Tetapi per bidang tanah.

“Tim survei katanya nanti akan datang menghitung. Kalau nilai per bidang berapa tidak tahu. Menunggu timnya itu katanya,’’ terangnya.

Salah satu Tim persiapan pengadaan tanah dari Provinsi Jateng Endro Hudiyono mengatakan, jika untuk ganti kerugian tanah bukan berdasarkan NJOP. Tapi berdasarkan nilai pergantian wajar yang dihitung tim.

Baca juga ; Pemkab Blora Tidak Mampu untuk Dana Pembebasan Lahan Bendung Gerak Karangnongko

“Itu lembaga independen kantor jasa penilai publik. Kalau biasanya jual beli biasa tinggal ditentukan berapa harganya. Kalau pengadaan tanah ini gak begitu. Ada perhitungan ganti rugi fisik dan non fisik,’’ jelasnya.

Penghitungan secara fisik berdasarkan luasan tanah, komponen bangunan, tanaman, dan apa saja yang ada di atas tanah. Termasuk bangunan usaha dan lain sebagainya.

“Kemudian komponen non fisik misalnya berapa lama menempati. Sehingga nantinya rumah yang ditempati baru lan lama akan beda. Sehingga walau bidang tanah jejeran, nilainya bisa beda,’’ tambahnya.

Uang pengganti kerugian itu menggunakan uang Lembaga Manajemen Aset Negara (ELMAN).

Pembayaran ganti rugi akan diberikan ke masyarakat secara langsung melalui masing-masing rekening.

“Nanti dibayarkan jika proses dari serangkaian proses pembebasan tanah dari bbws sudah diselesaikan. Targetnya April 2024 sudah dibayarkan,’’ ungkapnya.

Sebagaimana di informasikan, warga Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan akui keberatan bila diharuskan relokasi mandiri akibat dari rencana pembangunan Bendungan Karangnongko.

Baca juga : Pembebasan Lahan Bendung Gerak Karangnongko Ditarget Rampung Tahun Ini

Mereka mengusulkan agar mendapatkan ganti tanah dengan skema tukar guling.

Namun usulan itu masih belum menemukan titik terang. Mereka masih berupaya mewujudkan usulannya tersebut. Diketahui, pembebasan lahan ditargetkan April 2024. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments