INFOKU, BLORA – Melalui Proses yang cukup lama, akhirnya Kejaksaan Negeri Blora telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan pungli dengan modus jual beli kios Pasar Randublatung, Kabupaten Blora.
Kasi
Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan para tersangka tersebut antara lain
Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM.
Lalu
Mantan UPTD Pasar wilayah IV Randublatung dan Bendaraha Pasar
Randiblatung.
"M
(Mantan KadindakopUKM), W (Mantan kepala UPTD Pasar wilayah IV Randublatung)
dan ZA (Bendahara pasar Randublantung)," ucap Jatmiko dalam keterangan
pers, Senin (7/8/2023).
Baca juga : Segera muncul Tersangka Kasus Dugaan Pungli Pasar Wulung Randublatung
Meskipun
telah menetapkan sejumlah tersangka, pihaknya sampai saat ini juga masih
melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya.
Sebelumnya
puluhan saksi telah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Blora.
"Saya
lagi memeriksa saksi saksi pasar randu njih ini," kata dia.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, kasus dugaan pungutan liar bermodus jual beli kios
terjadi di Pasar Rakyat Randublatung.
Para
pedagang pasar dimintai pungutan liar dengan harga yang bervariasi.
Baca juga : Diduga LPj Tidak Sesuai, Kejari Selidiki Anggaran Honorarium DPRD
Para
pedagang yang membutuhkan tempat yang lebih luas untuk berdagang, akhirnya
harus meminjam nama orang lain untuk bisa memiliki kios lagi.
Biaya kios dan balik nama kalau ditotal mencapai Rp 120an juta.
Adanya kasus dugaan jual beli kios tersebut selanjutnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Blora. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment