INFOKU, BLORA - Polres Blora, Polda Jawa Tenah, mengamankan 20 orang pria yang diduga melakukan pembalakan liar di wilayah hutan Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP
Supriyono, memaparkan saat doorstop di Aula Aryaguna, Rabu (2/8/2023),
menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (31/6/2023) sekitar 00.44 WIB di
kawasan hutan petak 4099a RPH Gagaan BKPH Ledok KPH Cepu.
Ke- 20 orang tersangka itu
mempunyai peran berbeda, ada yang melakukan intimidasi, ada yang berperan
Sopir, dan ada juga yang berperan melakukan Penebangan.
"Untuk yang ditebang
berjenis kayu sonokeling, ada tiga pohon dan di potong kecil-kecil jadi sekitar
13 batang, dengan kisaran 3,41 meter kubik.
Baca juga : Ratusan Konvoi Pemuda Kendaraan Bermotor Diamankan di Cepu Blora
Kerugian negara dari
pemalakan liar itu sekitar Rp46.826.280,00," terang AKP Supriyono.
Para pelaku dikenakan pasal 23
Juncto pasal 103 UU RI No 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan
Hutan.
"Kita junctokan lagi dengan
Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP yaitu dengan ancaman hukum minimal 1 Tahun penjara
maksimal 10 Tahun penjara atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling
banyak Rp5 miliar," tegasnya.
Baca juga ; Tega Banget .... Seorang Ibu di Blora Disuruh Anaknya Ambil Paket yang Berisi Ganja
Pelaku berasal dari tiga Kabupaten, ada yang dari Bojonegoro, ada yang dari Kabupaten Blora dan Kabupaten Tuban.
0 Comments
Post a Comment