Ada 20 Orang Pelaku Pembalakan Liar Diamankan Polres Blora


INFOKU, BLORA - Polres Blora, Polda Jawa Tenah, mengamankan 20 orang pria yang diduga melakukan pembalakan liar di wilayah hutan Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. 

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, memaparkan saat doorstop di Aula Aryaguna, Rabu (2/8/2023), menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (31/6/2023) sekitar 00.44 WIB di kawasan hutan petak 4099a RPH Gagaan BKPH Ledok KPH Cepu.

Ke- 20 orang tersangka itu mempunyai peran berbeda, ada yang melakukan intimidasi, ada yang berperan Sopir, dan ada juga yang berperan melakukan Penebangan.

"Untuk yang ditebang berjenis kayu sonokeling, ada tiga pohon dan di potong kecil-kecil jadi sekitar 13 batang, dengan kisaran 3,41 meter kubik.

Baca juga : Ratusan Konvoi Pemuda Kendaraan Bermotor Diamankan di Cepu Blora

Kerugian negara  dari pemalakan liar itu sekitar Rp46.826.280,00,"  terang AKP Supriyono.

Para pelaku dikenakan pasal 23 Juncto pasal 103 UU RI No 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. 

"Kita junctokan lagi dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP yaitu dengan ancaman hukum minimal 1 Tahun penjara maksimal 10 Tahun penjara atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.

Baca juga ; Tega Banget .... Seorang Ibu di Blora Disuruh Anaknya Ambil Paket yang Berisi Ganja

Pelaku berasal dari tiga Kabupaten, ada yang dari Bojonegoro, ada yang dari Kabupaten Blora dan Kabupaten Tuban.

Kasat Reskrim Polres Blora menambahkan bahwa dalam proses penangkapan, ada empat pelaku yang melakukan intimidasi atau mengancam petugas menggunakan pisau lipat namun belum sampai melukai petugas. (Endah/POL) 

Post a Comment

0 Comments